
Garudapost.id // Sumut
DELI SERDANG – Bupati Deli Serdang dr H Asri Ludin Tambunan bersama Sekretaris Daerah Dedi Maswardy mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, serta para gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia dari Kantor Bupati Deli Serdang.
Rapat membahas isu strategis terkait penataan tenaga non-ASN, khususnya pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu, kebijakan belanja pegawai daerah, serta penguatan kapasitas fiskal daerah.
Komisi II DPR RI yang diketuai Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan dukungan terhadap masa transisi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD sesuai UU HKPD, dan mendorong penetapan regulasi yang memberikan kepastian. Komisi II juga menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal atau penerapan batas belanja pegawai.

Selain itu, Kementerian PANRB didorong untuk mempercepat regulasi mengenai manajemen ASN, sedangkan Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan diharapkan meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) mendatang. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan komitmennya mengikuti kebijakan pusat dan memastikan pelayanan publik tetap optimal dengan aparatur yang profesional dan berkepastian hukum.
(S Tarigan)















