Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Kepada Dua Remaja Narkoba – Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

MEDAN – Nasib dua remaja asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berakhir berbeda di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Meski sama-sama terjerat kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita menjatuhkan vonis yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aditya Ramdani alias Adit (19) dihukum penjara seumur hidup, sementara rekannya Iman Saro Harefa (19) mendapatkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Adit lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, namun hakim menilai perannya sebagai kurir dalam jaringan narkotika terorganisir serta jumlah barang bukti yang besar menjadi alasan utama hukuman maksimal selain mati.

 

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan meresahkan masyarakat,” tegas majelis hakim. Usia muda Adit tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman, karena hakim tidak menemukan faktor apapun yang dapat mengurangi beratannya.

 

Sebaliknya, Iman mendapat pertimbangan lebih ringan karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersangkut perkara sebelumnya. Ini membuat hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Hakim tetap menegaskan bahwa keterlibatan Iman tetap bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.

 

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Adit dengan pidana mati dan Iman dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika menyasar kalangan muda, di mana mereka harus menghadapi konsekuensi hukum berat di usia yang seharusnya digunakan untuk membangun masa depan.

(S Tarigan)

Berita Terkait

Bandar AU Diduga Kendalikan Sabu di Pagar Merbau, Warga Minta Tindakan Kapolda Sumut
LPA DELI SERDANG APRESIASI KERJA KERAS POLISI, SELAMATKAN RATUSAN RIBU ANAK DARI NARKOBA
Sinergi Pemdes Dan Swasta, Desa Talun Kenas Laksanakan Program Gizi Berkelanjutan
Judi Tembak Ikan di Sibiru-biru Beroperasi Bebas, Warga Curiga Ada Pelindung dan Minta Tindakan Timsus
Polrestabes Medab Janji Tak Berhenti Awasi, Aktivitas Narkoba Akan Selalu Diungkap
Pokphand Farm 4 Beri 100 Papan Telur, Bantuan Untuk Warga Talun Kenas Yang Berjuang Lawan TBC Dan Cegah Stunting
Dugaan Serius Penyalahgunaan Dana Desa di Tanah Abang, Kades Diduga Memalsukan Dokumen Dan Rangkap Jabatan
Janji Kosong: Perjanjian Penyerahan SKT Diabaikan, Pejabat Tak Bertanggung Jawab
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:16

Bandar AU Diduga Kendalikan Sabu di Pagar Merbau, Warga Minta Tindakan Kapolda Sumut

Senin, 20 Juli 2026 - 13:32

LPA DELI SERDANG APRESIASI KERJA KERAS POLISI, SELAMATKAN RATUSAN RIBU ANAK DARI NARKOBA

Senin, 20 Juli 2026 - 03:57

Sinergi Pemdes Dan Swasta, Desa Talun Kenas Laksanakan Program Gizi Berkelanjutan

Senin, 20 Juli 2026 - 00:38

Judi Tembak Ikan di Sibiru-biru Beroperasi Bebas, Warga Curiga Ada Pelindung dan Minta Tindakan Timsus

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:02

Polrestabes Medab Janji Tak Berhenti Awasi, Aktivitas Narkoba Akan Selalu Diungkap

Berita Terbaru