Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Kepada Dua Remaja Narkoba – Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

MEDAN – Nasib dua remaja asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berakhir berbeda di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Meski sama-sama terjerat kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita menjatuhkan vonis yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aditya Ramdani alias Adit (19) dihukum penjara seumur hidup, sementara rekannya Iman Saro Harefa (19) mendapatkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Adit lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, namun hakim menilai perannya sebagai kurir dalam jaringan narkotika terorganisir serta jumlah barang bukti yang besar menjadi alasan utama hukuman maksimal selain mati.

 

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan meresahkan masyarakat,” tegas majelis hakim. Usia muda Adit tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman, karena hakim tidak menemukan faktor apapun yang dapat mengurangi beratannya.

 

Sebaliknya, Iman mendapat pertimbangan lebih ringan karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersangkut perkara sebelumnya. Ini membuat hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Hakim tetap menegaskan bahwa keterlibatan Iman tetap bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.

 

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Adit dengan pidana mati dan Iman dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika menyasar kalangan muda, di mana mereka harus menghadapi konsekuensi hukum berat di usia yang seharusnya digunakan untuk membangun masa depan.

(S Tarigan)

Berita Terkait

933,3 Gram Sabu Diselundupkan Lewat Bandara Kualanamu, Warga Binjai Utara Diringkus Petugas Avsec
Pengaspalan Dilakukan Saat Base Masih Becek, Masyarakat Desak Audit Proyek Rp3,5 Miliar di Deli Serdang
Dugaan Korupsi & Pelanggaran K3 di Proyek Pemagaran SDN 107410 Rambung, Warga Desak Audit Teknis Segera
Pesan Tegas Polresta Deli Serdang: Jangan Main-main Dengan Narkoba, Polisi Akan Terus Bergerak
Bungkam PT CMI, Warga Jatikusuma Akan Layangkan Somasi Dan Blokir Akses Menara BTS Akibat Kelalaian Safety
Iskandar Hasibuan Ditunjuk Jadi Ketua Percasi Labuhan Deli Pasca Sukses Gelar Turnamen Catur 115 Peserta
Semarak Malam Bebas Kendaraan Lubuk Pakam: Tinju Jadi Daya Tarik, Dukungan Resmi Mengalir
Lindungi Bantaran Sungai Ular, Bupati Asri Pasang Pembatas Khusus Truk Pasir
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:33

933,3 Gram Sabu Diselundupkan Lewat Bandara Kualanamu, Warga Binjai Utara Diringkus Petugas Avsec

Kamis, 3 September 2026 - 13:37

Pengaspalan Dilakukan Saat Base Masih Becek, Masyarakat Desak Audit Proyek Rp3,5 Miliar di Deli Serdang

Selasa, 1 September 2026 - 11:07

Dugaan Korupsi & Pelanggaran K3 di Proyek Pemagaran SDN 107410 Rambung, Warga Desak Audit Teknis Segera

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:30

Pesan Tegas Polresta Deli Serdang: Jangan Main-main Dengan Narkoba, Polisi Akan Terus Bergerak

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:12

Bungkam PT CMI, Warga Jatikusuma Akan Layangkan Somasi Dan Blokir Akses Menara BTS Akibat Kelalaian Safety

Berita Terbaru