Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Kepada Dua Remaja Narkoba – Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

MEDAN – Nasib dua remaja asal Perumnas Simalingkar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berakhir berbeda di ruang sidang Pengadilan Negeri Medan. Meski sama-sama terjerat kasus peredaran sabu-sabu, pil ekstasi, dan happy five, majelis hakim yang dipimpin Eliyurita menjatuhkan vonis yang berbeda berdasarkan tingkat keterlibatan masing-masing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Aditya Ramdani alias Adit (19) dihukum penjara seumur hidup, sementara rekannya Iman Saro Harefa (19) mendapatkan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 150 hari kurungan. Adit lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa, namun hakim menilai perannya sebagai kurir dalam jaringan narkotika terorganisir serta jumlah barang bukti yang besar menjadi alasan utama hukuman maksimal selain mati.

 

“Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa dan meresahkan masyarakat,” tegas majelis hakim. Usia muda Adit tidak menjadi alasan untuk meringankan hukuman, karena hakim tidak menemukan faktor apapun yang dapat mengurangi beratannya.

 

Sebaliknya, Iman mendapat pertimbangan lebih ringan karena mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, dan belum pernah tersangkut perkara sebelumnya. Ini membuat hukumannya lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta 15 tahun penjara. Hakim tetap menegaskan bahwa keterlibatan Iman tetap bertentangan dengan upaya pemberantasan narkoba.

 

Sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Adit dengan pidana mati dan Iman dengan 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Para pihak diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

 

Kasus ini menjadi gambaran bagaimana jaringan narkotika menyasar kalangan muda, di mana mereka harus menghadapi konsekuensi hukum berat di usia yang seharusnya digunakan untuk membangun masa depan.

(S Tarigan)

Berita Terkait

Polresta Deliserdang Gencar Berantas Narkoba, Operasi Antik Toba Sita Ribuan Gram Bahan Narkotika
Bupati Deliserdang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tema: Pancasila Pemersatu Bangsa
Misteri Kematian Edi Perangin Angin: Gantung Diri atau Dibunuh? Fakta Tangan Terikat Picu Tanda Tanya Besar
Siaga Kompi II Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Tiindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg
Geger! Warga Desa Pone Temukan Mayat Pria Misterius Terbujur Tengkurap di Atas Motor, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Mencekam! Pria Misterius Intip Wanita Mandi di Bone Raya, Kabur dan Tinggalkan Sandal Jepit sebagai Barang Bukti
Proyek Hunian Mewah Pakai Tanah Galian C Ilegal – Warga Minta Kapolri dan TNI Turun Tangan
Dua Pekan Beraksi, Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus, 178 Pelaku Diringkus
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:54

Pengadilan Negeri Medan Jatuhkan Vonis Kepada Dua Remaja Narkoba – Satu Seumur Hidup, Satu 12 Tahun Penjara

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:36

Polresta Deliserdang Gencar Berantas Narkoba, Operasi Antik Toba Sita Ribuan Gram Bahan Narkotika

Senin, 1 Juni 2026 - 14:42

Bupati Deliserdang Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Tema: Pancasila Pemersatu Bangsa

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:52

Misteri Kematian Edi Perangin Angin: Gantung Diri atau Dibunuh? Fakta Tangan Terikat Picu Tanda Tanya Besar

Minggu, 31 Mei 2026 - 15:10

Siaga Kompi II Polres Mesuji Berhasil Amankan 2 Pelaku Tiindak Pidana Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg

Berita Terbaru