Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang Usai Video Asusila Viral di Media Sosial

Kamis, 11 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang|GarudaPost.id – Satres PPA dan p Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana kesusilaan di muka umum yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Minggu 7 Juni 2026 dini hari. Empat orang terduga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing pada Selasa 9 Juni 2026 dini hari

 

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah dalam konferensi pers di Mapolres Karawang, Selasa siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap Kelima pemuda tersebut. Mereka di antaranya berinisial DA (23), SA (23), R (21), AH (20) dan IH (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para terduga pelaku kita amankan setelah video yang memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Karawang,” ujar AKBP Fiki di hadapan awak media.

 

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu 6 Juni 2026 sekitar pukul 23.30 WIB. Kelima terduga pelaku bersama seorang saksi berinisial S sedang berkumpul di rumah S yang berlokasi di Perumahan Grand Mutiara, Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

 

Saat sedang berkumpul, terduga pelaku R mendapat kabar dari terduga pelaku I (masih dalam pengejaran) bahwa I sedang berada di Theatere Night Mart Karawang. Setelah mendapat informasi tersebut, rombongan pun memutuskan untuk mendatangi lokasi.

 

Mereka tiba di Theatere Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev No. 63 RT 002 RW 031 Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, sekitar pukul 00.00 WIB. Namun, tempat hiburan malam tersebut sudah penuh pengunjung sehingga mereka memutuskan untuk pergi mencari tempat lain.

 

Kasatres PPA dan PPO Polres Karawang AKP Herwita menambahkan bahwa sekitar pukul 01.00 WIB, terduga pelaku I kembali menghubungi R dan memberitahu bahwa ada meja kosong. Rombongan pun kembali ke Theatere Night Mart.

Sesampainya di lokasi, mereka sudah bertemu dengan terduga pelaku SA dan I beserta teman-temannya yang masih dalam proses pengejaran. Di sanalah kemudian mereka mengonsumsi minuman beralkohol hingga menyebabkan para terduga pelaku dalam kondisi mabuk,” jelas AKP Herwita.

 

Setelah dalam pengaruh alkohol, lanjut AKP Herwita, para terduga pelaku melakukan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka umum. Mereka berpelukan dan berciuman satu sama lain dengan sesama jenis kelamin di tempat hiburan yang saat itu masih ramai pengunjung.

 

Saksi berinisial S yang ikut dalam rombongan tersebut merekam aksi tidak senonoh itu. Video tersebut kemudian diunggah ke status WhatsApp S. Tidak lama kemudian, saksi lain berinisial ILR melakukan repost terhadap video tersebut yang menyebabkan video tersebut menyebar luas dan viral di media sosial.

Masyarakat memberikan berbagai tanggapan negatif atas video tersebut. Kami pun segera bergerak setelah menerima aduan dari masyarakat terkait kejadian yang meresahkan ini,” tambah AKP Herwita.

 

Tim Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan. Pada Selasa 9 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, tim berhasil mengamankan keempat terduga pelaku di kediaman masing-masing yang masih berada di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

 

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu buah flashdisk berwarna hitam dan merah, satu buah kaos berlengan panjang berwarna putih, satu buah kaos berlengan panjang berwarna hitam, satu buah kaos berlengan pendek berwarna putih, satu buah celana jeans panjang berwarna abu, satu buah celana panjang berwarna hitam, serta satu buah celana jeans panjang berwarna navy.

 

Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 406 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua pasal tersebut mengatur tentang setiap orang yang melanggar kesusilaan di muka umum atau melanggar kesusilaan di muka orang lain yang hadir tanpa kemauan orang yang hadir tersebut.

 

AKBP Fiki menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang berinisial I serta teman-temannya yang masih dalam proses penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.

 

Kami mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang melaporkan kejadian ini. Kami juga mengingatkan agar masyarakat bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarluaskan konten yang melanggar hukum,” tutup AKBP Fiki

Facebook Comments Box

Penulis : Kevin

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Paturay Tineung SMPN 8 Karawang Barat, Momen Haru dan Penuh Prestasi Lepas Siswa Tahun Ajaran 2025/2026
Ketua TP PKK Majalengka Perkuat Peran Kader Melalui Monev 10 Program Pokok PKK ke 26 Kecamatan dan Penyaluran Bantuan
Gubernur Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tenang Hadapi SPMB 2026
Majalengka Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel.
Hari terakhir Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026
Program Makan Bergizi Gratis di SDN Segarjaya II Dinilai Bantu Pemenuhan Gizi Anak
*KSAD Jenderal Maruli Kunjungi Toba, Bupati Apresiasi Program Bakti TNI AD yang Hadirkan Manfaat Nyata*
*Sabu 100 Gram Lebih Disita BNNP Sumut di Deli Serdang, 5.507 Anak Bangsa Diselamatkan*
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:46

Paturay Tineung SMPN 8 Karawang Barat, Momen Haru dan Penuh Prestasi Lepas Siswa Tahun Ajaran 2025/2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:28

Ketua TP PKK Majalengka Perkuat Peran Kader Melalui Monev 10 Program Pokok PKK ke 26 Kecamatan dan Penyaluran Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 14:05

Lima Pemuda Diamankan Polres Karawang Usai Video Asusila Viral di Media Sosial

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:38

Gubernur Dedi Mulyadi Minta Orang Tua Tenang Hadapi SPMB 2026

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:59

Majalengka Raih Opini WTP ke-13 Berturut-turut, Bukti Komitmen Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel.

Berita Terbaru

Uncategorized

SMAN 1Gresik Terima Penghargaan PIN Jatim Cerdas 2026.

Kamis, 11 Jun 2026 - 22:25