MAJALENGKA, GarudaPost.id – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AKBAR INDONESIA, melalui Koordinator Divisi Investigasi, menyampaikan kekecewaan mendalam dan kritik keras terkait buruknya pelayanan publik di Kantor Kepala Desa Nanggerang dan Kantor Kepala Desa Patuanan, keduanya berada di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kritikan ini didasarkan pada temuan lapangan yang berulang dari Kordiv Investigasi LSM AKBAR INDONESIA. Dalam beberapa kali agenda resmi pengantaran surat kelembagaan ke kedua kantor desa tersebut, petugas pelayanan didapati selalu tidak berada di tempat, dan yang lebih memprihatinkan, Kantor Kepala Desa seringkali ditemukan dalam keadaan tertutup total pada jam kerja efektif.(19/08/2026).
Kondisi ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, serta melanggar amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Birokrasi yang tidak responsif seperti ini menghambat proses administratif penting dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta mitra kerja.

LSM AKBAR INDONESIA menuntut tindakan nyata dan segera dari pihak berwenang, antara lain:
Camat Leuwimunding dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan dan kinerja aparatur pemerintah Desa Nanggerang dan Desa Patuanan.
Kepala Desa Nanggerang (Bapak Udi Wahyudi) dan Kepala Desa Patuanan (Bapak Uha Suhadi) untuk memberikan klarifikasi terbuka dan memperbaiki sistem pelayanan publik di kantor desa mereka agar selalu tersedia di jam kerja.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa perbaikan, LSM AKBAR INDONESIA akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang terpenuhi dengan baik.
Penulis : (M.N.R)
Editor : Redaksi Jabar
Sumber Berita: LSM AKBAR INDONESIAN

























