PELAYANAN PUBLIK MEMPRIHATINKAN: LSM AKBAR INDONESIA KRITIK KERAS DESA NANGGERANG DAN PATUANAN DI MAJALENGKA

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, GarudaPost.id Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) AKBAR INDONESIA, melalui Koordinator Divisi Investigasi, menyampaikan kekecewaan mendalam dan kritik keras terkait buruknya pelayanan publik di Kantor Kepala Desa Nanggerang dan Kantor Kepala Desa Patuanan, keduanya berada di wilayah Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

 

Kritikan ini didasarkan pada temuan lapangan yang berulang dari Kordiv Investigasi LSM AKBAR INDONESIA. Dalam beberapa kali agenda resmi pengantaran surat kelembagaan ke kedua kantor desa tersebut, petugas pelayanan didapati selalu tidak berada di tempat, dan yang lebih memprihatinkan, Kantor Kepala Desa seringkali ditemukan dalam keadaan tertutup total pada jam kerja efektif.(19/08/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kondisi ini bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan akuntabel, serta melanggar amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Birokrasi yang tidak responsif seperti ini menghambat proses administratif penting dan berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta mitra kerja.

LSM AKBAR INDONESIA menuntut tindakan nyata dan segera dari pihak berwenang, antara lain:

Camat Leuwimunding dan Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan ketat terhadap kedisiplinan dan kinerja aparatur pemerintah Desa Nanggerang dan Desa Patuanan.

 

Kepala Desa Nanggerang (Bapak Udi Wahyudi) dan Kepala Desa Patuanan (Bapak Uha Suhadi) untuk memberikan klarifikasi terbuka dan memperbaiki sistem pelayanan publik di kantor desa mereka agar selalu tersedia di jam kerja.

 

Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa perbaikan, LSM AKBAR INDONESIA akan mempertimbangkan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang terpenuhi dengan baik.

Facebook Comments Box

Penulis : (M.N.R)

Editor : Redaksi Jabar

Sumber Berita: LSM AKBAR INDONESIAN

Berita Terkait

Semarak Maulid Nabi Muhammad SAW di Ponpes Nurul Hikmah Assalafiyah Bojong Tugu Rengasdengklok
Gagal Dapat Doorprize Karnaval, Bocah di Pemalang Pilih Pulang Jalan Kaki Sambil Mewek Hingga Bikin Ayahnya Iba
Polres Tegal Bekali Pelajar Literasi AI, 231 Siswa Tuntaskan Pelatihan Dan Raih Sertifikat
Melanggar UU, Galian C Tandukan Raga Masih Beroperasi
Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar
IIRIS and Embassy of Indonesia Celebrate Independence Day in Islamabad
Malam Penuh Kehangatan, Pemkab Pemalang Gelar Resepsi HUT RI ke-81 dengan Semangat Kebersamaan
Peluit Akhir Dibunyikan PORSENAP Rutan Pemalang Resmi Rampung Dengan Sorak Sorai Juara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 21:52

PELAYANAN PUBLIK MEMPRIHATINKAN: LSM AKBAR INDONESIA KRITIK KERAS DESA NANGGERANG DAN PATUANAN DI MAJALENGKA

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:31

Gagal Dapat Doorprize Karnaval, Bocah di Pemalang Pilih Pulang Jalan Kaki Sambil Mewek Hingga Bikin Ayahnya Iba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:12

Polres Tegal Bekali Pelajar Literasi AI, 231 Siswa Tuntaskan Pelatihan Dan Raih Sertifikat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:08

Melanggar UU, Galian C Tandukan Raga Masih Beroperasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:46

Polri Tanam Serentak Bawang Putih di 14 Daerah di Jabar

Berita Terbaru