Medan | Garudapost.id – Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yang dipimpin AKP Ivan Robert Sitompul, SH, MH, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Asahan.
Penangkapan bermula pada Selasa (12/6) pukul 17.00 WIB di Kisaran Timur terhadap tersangka Aswin Junianto Saragih alias Win. Dari keterangannya, narkotika yang dimiliki bersumber dari Lukman Nulhakim alias Lukman. Tim kemudian melacak dan menangkap Lukman pada Jumat (12/6) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah kontrakannya di Jalan William Iskandar, Kelurahan Mutiara.
Dari tangan Lukman disita barang bukti: 1,08 gram sabu, telepon genggam, timbangan elektrik, alat hisap, kaca pireks, catatan transaksi, dan perlengkapan pendukung lainnya. Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan Rp50.000 per gram yang dijual.
Diketahui Lukman adalah residivis narkoba yang berperan sebagai koordinator pendistribusian dengan tiga lokasi transaksi. Ia disangkakan melanggar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat (1) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
Penyelidikan terus dikembangkan untuk menangkap pemasok bernama Jaki alias Aki dan membongkar jaringan lebih luas.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















