Garudapost.id
Simalungun – Dewan Pimpinan Pusat LSM GEMPUR mendesak Kejaksaan Tinggi Sumut dan Kejaksaan Negeri Simalungun segera mengusut dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa di dua wilayah Kecamatan Hutabayuraja.
Ketua DPP LSM GEMPUR, Bagus Halim, menyebut pihaknya menerima laporan masyarakat beserta bukti lapangan. Pertama, proyek rabat beton di Desa Hutamangaraja senilai Rp135.750.553 yang dikelola Kades Jepri Gultom diduga mengalami kerusakan dan tidak sesuai standar. Kedua, pembangunan saluran irigasi di Desa Mariah Hombang dengan anggaran Rp240 juta di bawah tanggung jawab Kades Mendra Siregar, diketahui retak, rusak, bahkan sebagian rubuh sehingga tidak berfungsi.
LSM menduga pekerjaan menggunakan material di bawah standar dan dikerjakan asal-asalan. Mereka meminta aparat melakukan audit menyeluruh, menelusuri kemungkinan kerugian negara, serta memproses hukum pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah.
Dokumentasi kondisi proyek telah dilampirkan sebagai bukti pendukung. Hingga saat ini, kedua kepala desa yang disebut belum memberikan tanggapan resmi. Ruang hak jawab tetap dibuka bagi pihak terkait.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

















