GARUDAPOST.ID | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang berhasil menggerebek dan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba berinisial RG alias Pat (35 tahun) di kawasan Perumahan Jokowi, Dusun Namocawir, Desa Sumbul, Kecamatan Tanjung Muda Hilir, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dalam penggeledahan, petugas menyita barang bukti berupa 77 gram sabu-sabu dan satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang serta mengemas narkoba.
Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, RG telah menjalankan aktivitas sebagai bandar narkoba selama kurang lebih lima tahun dan selama itu tidak pernah tersentuh oleh penegakan hukum. “Diduga ada oknum aparat di tingkat Polsek yang mengetahui hal ini, namun menutup mata karena diduga menerima sejumlah setoran dari RG,” ungkap narasumber pada Sabtu (20/6/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana S.I.K., M.Si dan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi SH, MH belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dikonfirmasi melalui pesan singkat. (Tim)
Penulis : Tim
Editor : Admin Sumut

















