GARUDAPOST.ID
DELI SERDANG – Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan salah satu dari enam tersangka dalam kasus penyerangan bersenjata yang terjadi di kawasan industri Tanjung Morawa. Tersangka berinisial S alias Jimi (40) ditangkap pada Rabu (19/8/2026) dini hari di Lingkungan III Pekan Tanjung Morawa, usai melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam dan senjata api jenis softgun.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Jonni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan Laporan Polisi No. LP/B/323/VIII/2026/SPKT, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hotman Barus telah melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil melumpuhkan pelaku yang memiliki ciri-ciri berbadan penuh tato dan beralamat asli di Serdang Bedagai ini.
Kronologi Kejadian & Kondisi Korban
Peristiwa nahas ini bermula pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Industri Gang Sawi, Tanjung Morawa. Saat itu, pelaku nekat membawa senapan angin (softgun) dan parang saat melakukan penyerangan di pabrik pengolahan batok kelapa (bahan baku dupa) PT Mitra Miling.
Akibat aksi brutal tersebut, dua orang korban mengalami luka-luka cukup serius:
Anton Wijaya (41): Mengalami luka bacok di tangan, luka tembak di bagian punggung/pinggang, serta patah tulang lengan.
Fandi Fong (67): Menderita luka tembak peluru di lengan kiri.
Pengakuan Tersangka & Pengembangan Kasus
Setelah diamankan, Suhaimi alias Jimi mengakui perbuatannya menembak korban menggunakan softgun dan membacok mereka dengan parang. Namun, Kapolsek menegaskan bahwa kasus ini belum selesai.
“Kasus masih terus dikembangkan untuk menangkap 5 rekannya yang lain yang juga terlibat dalam penyerangan ini,” tegas AKP Jonni H Damanik.
Mengingat dampak kejadian yang cukup serius, kasus ini kini berada di bawah pantauan langsung Polda Sumatera Utara. Korban juga telah melaporkan peristiwa ini ke tingkat provinsi untuk memastikan seluruh jaringan pelaku dapat ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka Suhaimi alias Jimi telah ditahan di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis : S Tarigan
Editor : S Tarigan

























