Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Warga Minta Tidak Hanya Tangkap Pengguna, Tembus Hingga Bandar Besar

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id

Deli Serdang – Langkah nyata Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polda Sumatera Utara Polresta Deli Serdang di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. beserta seluruh jajaran anggota patut diapresiasi. Berbagai operasi penindakan terus digencarkan, antara lain pengungkapan kasus di wilayah Pantai Labu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,22 gram, serta penangkapan di Jalan Batang Kuis dengan barang bukti sabu-sabu seberat 20,35 gram.

Namun di tengah keberhasilan tersebut, warga Kelurahan Cemara, khususnya Lingkungan V, menyuarakan kegelisahan yang kian memuncak. Ibarat pepatah: “Kutu di ujung rambut bisa dibasmi, namun gajah di depan mata dibiarkan berlalu”. Warga merasakan dampak nyata dan mengerikan dari peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang masih merajalela di lingkungan V.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arynaldi Harahap, S.ST Lurah Kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam saat di konfirmasi Rabu (05-08-2026) lalu- mengatakan.

“Narkoba Tidak Ada Ruang, Tidak Ada Toleransi. Sungguh sudah pasti, di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini tidak ada ruang sedikit pun dan tidak ada toleransi seujung kuku bagi bahaya narkoba. Musuh generasi ini harus diberantas sampai ke akar-akarnya” tegasnya

S Warga Cemara kepada awak media Kamis ( 20-08-2026) mengatakan ” Beberapa bulan lalu kejahatan pencurian di dalam rumah tangga warga Kelurahan Cemara tercatat meningkat tajam. Kami meyakini hal ini berhubungan erat dengan peredaran narkoba. Rasa takut semakin membayangi setiap keluarga, warga sangat cemas jika anak-anak dan generasi mudanya justru menjadi korban jeratan narkoba yang berputar bebas di depan mata mereka sendiri.” ungkapnya

Kemudian ” Kekhawatiran ini tertuju pada keberadaan bandar besar berinisial Pi alias An, yang berdomisili di Gang Plo Lingkungan V ini, Kelurahan Cemara kecamatan Lubuk Pakam Sosok ini diduga menjadi pusat peredaran yang menyalurkan barang haram ke berbagai kecamatan, namun hingga saat ini masih berkeliaran bebas, bahkan beredar dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu seperti pada beberapa hari yang lalu ada oknum sebanyak 4 orang menggunakan mobil dinas milik institusi tertentu ada datang ke rumah Pi alias An memang tidak lama segera kembali dan berlalu dengan mengendarai mobil tertentu tersebut. Sayangnya kami tidak merekam video.tapi lain kali akan kami videokan bila bandar tersebut tidak di tangkap juga.” jelasnya

DASAR HUKUM, PELANGGARAN DAN SANKSI YANG BERLAKU

Seluruh perbuatan tersebut tegas melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:

– Pasal 114 Ayat (1) & (2)

Setiap orang yang tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menyalurkan, atau menjadi perantara peredaran Narkotika Golongan I (seperti sabu-sabu) dan Golongan II (seperti pil ekstasi).

Sanksi: Pidana penjara paling singkat 5 tahun hingga paling lama 20 tahun, atau penjara seumur hidup, bahkan dapat diancam pidana mati, serta denda mulai Rp1 Miliar hingga Rp10 Miliar .

– Pasal 112

Setiap orang yang menanam, memproduksi, mengolah, atau memiliki persediaan Narkotika secara ilegal

Sanksi: Ancaman hukuman yang sama beratnya dengan pengedar dan bandar.

– Pasal 127

Bagi pengguna atau penyalahguna narkotika

Sanksi: Penjara maksimal 4 tahun atau dapat ditempatkan dalam rehabilitasi medis dan sosial secara wajib .

– Bagi yang diduga melindungi atau membiarkan kejahatan ini

Juga dapat dijerat pasal yang sama serta Pasal 213 KUHP tentang menghalangi penyelidikan tindak pidana, dan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur pungutan uang atau suap .

– Kewajiban ASN & Keterbukaan Informasi

Pejabat dan aparat wajib menjawab pertanyaan masyarakat sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menutup mata atau tidak bertindak justru melanggar kewajiban menjaga keamanan warga .

Menyikapi hal tersebut, warga dengan tegas memohon kepada Kapolda Sumatera Utara dan BNN Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun tangan melakukan tindakan tegas dan nyata. Warga menuntut:

* Segera menangkap bandar besar berinisial Pi alias An

* Menangkap pula seluruh kroni serta jaringan anggotanya

* Memproses hukum dan memenjarakan mereka sesuai peraturan yang berlaku

* Memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya tanpa pandang bulu

Warga berharap ketegasan aparat dapat mengembalikan rasa aman, melindungi masa depan anak-anak, serta memastikan hukum benar-benar tegak lurus di Kabupaten Deli Serdang.

Facebook Comments Box

Penulis : TIM

Editor : S Tarigan

Sumber Berita: Syahrul Anwar

Berita Terkait

SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG GAGALKAN PEREDARAN SABU 20 GRAM, DUA PENGEDAR DI BATANG KUIS
Melanggar UU, Galian C Tandukan Raga Masih Beroperasi
Sosok Rendah Hati dan Berdedikasi, Warga Tiga Juhar STM Hulu Kehilangan Kapolsek Tercinta
Warga STM Hilir Desak Penertiban Galian C Liar, Lima Instansi Diminta Segera Bergerak
HUT RI ke-81: Deli Serdang Hadirkan Kemeriahan Sederhana Penuh Makna di Alun-alun Lubuk Pakam
Semarak HUT ke-81 RI: PPM Dampingi Veteran, Anggota DPRD Deli Serdang Apresiasi Langkah Sosial
Polsek Patumbak Tegas Tanggapi Isu Judi: Kami Siap Tindak Jika Terbukti, Tapi Saat Ini Tidak Ada
Warga Mendesak! Galian C Tadukan Raga Harus Diperiksa dan Disegel Sampai Ada Kejelasan Izin
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 22:30

Apresiasi Kinerja Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Warga Minta Tidak Hanya Tangkap Pengguna, Tembus Hingga Bandar Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 - 17:36

SATRESNARKOBA POLRESTA DELI SERDANG GAGALKAN PEREDARAN SABU 20 GRAM, DUA PENGEDAR DI BATANG KUIS

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:08

Melanggar UU, Galian C Tandukan Raga Masih Beroperasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:26

Sosok Rendah Hati dan Berdedikasi, Warga Tiga Juhar STM Hulu Kehilangan Kapolsek Tercinta

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:17

Warga STM Hilir Desak Penertiban Galian C Liar, Lima Instansi Diminta Segera Bergerak

Berita Terbaru