MANOKWARI, PAPUA BARAT — Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari mendesak Komnas HAM RI untuk meninjau kembali rekomendasi terkait penanganan perkara “Kembru Berdarah” yang terjadi pada 14 April 2026 di Kabupaten Puncak.
Desakan tersebut disampaikan oleh Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Puncak Papua (BP IMP Puncak Papua) Kota Studi Manokwari melalui pernyataan sikap pada Selasa (23/6/2026).
Mahasiswa menyebut, bersama Tim Investigasi HAM dan Mahasiswa Puncak Se-Indonesia telah melakukan rangkaian pengumpulan data dan investigasi terkait peristiwa tersebut, termasuk penyampaian laporan kepada Komnas HAM RI.
Dalam keterangannya, mereka menjelaskan bahwa pada 27 April 2026 dilakukan aksi nasional secara serentak di sejumlah kota di Indonesia dengan pusat kegiatan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta. Setelah laporan diterima, proses pengumpulan keterangan kemudian dilakukan oleh tim terkait hingga turun ke lokasi kejadian.
Tim investigasi menyampaikan telah melakukan peninjauan lapangan di Kampung Tenoti dan menemukan sejumlah temuan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian dalam proses penanganan perkara, termasuk keterangan warga terdampak serta bukti-bukti di lokasi kejadian.
Mahasiswa juga mempertanyakan isi rekomendasi Komnas HAM RI Nomor: 513/PM.00/R/VI/2026 yang menurut mereka belum sepenuhnya memasukkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.
Koordinator Lapangan Umum, Martinus Zonggonau, mengatakan pihaknya meminta agar seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan data dan fakta objektif.
“Kami meminta Komnas HAM RI melakukan revisi dan memastikan seluruh data korban serta masyarakat terdampak dicatat sesuai kondisi lapangan,” ujarnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Mahasiswa Puncak Papua Kota Studi Manokwari menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta revisi terhadap rekomendasi Komnas HAM RI, memberikan kepastian status hukum terhadap perkara “Kembru Berdarah”, serta memastikan proses penyelesaian dilakukan secara transparan.
Mereka juga mengajak seluruh elemen mahasiswa Papua, aktivis kemanusiaan, dan pihak terkait untuk terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.
Mahasiswa menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perjuangan untuk memastikan hak masyarakat terdampak mendapat perhatian dan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan.
Penulis: Domianus Lokobal

















