Majalengka|GarudaPost.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi secara resmi melayangkan laporan pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Negeri Majalengka terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan SMP Negeri 4 Sumberjaya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.
Berdasarkan dokumen pengaduan, proyek revitalisasi tersebut merupakan bantuan Pemerintah melalui Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran sebesar Rp1.999.483.000 dan dikerjakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan LSM Generasi, ditemukan sejumlah dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sehingga berpotensi mengurangi kualitas bangunan dan menimbulkan kerugian negara apabila terbukti dalam proses penyelidikan.
Dugaan Pelanggaran yang Ditemukan
Berdasarkan dokumen laporan, beberapa dugaan pelanggaran antara lain:
– Pelaksanaan pekerjaan revitalisasi diduga tidak mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
– Penggunaan material pasir galian (pasir darat/gunung) yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, padahal untuk pekerjaan struktur beton seharusnya menggunakan material yang memenuhi standar.
– Pasir yang digunakan diduga memiliki kandungan lumpur tinggi sehingga berpotensi menurunkan daya ikat semen.
– Material pasir diduga memiliki butiran yang kurang sesuai untuk pekerjaan struktur beton.
– Material pasir diduga berpotensi mengandung bahan organik yang dapat mempengaruhi mutu konstruksi.
– Dugaan tidak dipasangnya ring balok pada bagian tertentu pekerjaan revitalisasi sebagaimana tercantum dalam dokumentasi investigasi, yang apabila benar terjadi dapat mempengaruhi kekuatan struktur bangunan.
– Dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka ketentuan hukum yang dapat menjadi dasar penanganan antara lain:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasal 3 mengenai penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang merugikan keuangan negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tanggung jawab penggunaan anggaran negara.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mengatur kewajiban pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai standar mutu, keselamatan, spesifikasi teknis, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan teknis dalam dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta standar konstruksi yang berlaku (termasuk SNI apabila dipersyaratkan dalam dokumen proyek).
LSM Generasi berharap Kejaksaan Negeri Majalengka dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional melalui pemeriksaan terhadap dokumen administrasi, volume pekerjaan, kualitas material, serta uji teknis di lapangan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait mengenai substansi dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya hasil pemeriksaan dan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Penulis : (M.Nur.R)
Editor : Redaksi
Sumber Berita: LSM GENERASI
















