Meraih Gelar Doktor, Sutrisno Margi Utomo Hadirkan Konsep Baru Pengaturan Denda Damai yang Diterbitkan Menjadi Buku

Jumat, 24 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung | Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 24 Juli 2026, setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Denda Damai pada Perkara Tindak Pidana Ekonomi dalam Perspektif Dominus Litis”.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik penegakan hukum di Indonesia.

Hasil penelitian tersebut juga telah diterbitkan dalam bentuk buku sehingga dapat dimanfaatkan sebagai referensi akademik maupun bahan kajian bagi aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat.

Disertasi ini mengkaji perlunya rekonstruksi pengaturan denda damai dalam perkara tindak pidana ekonomi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penelitian tersebut menegaskan pentingnya memperkuat kewenangan jaksa sebagai pemegang asas dominus litis dalam penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

Salah satu kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam disertasi ini adalah konsep rekonstruksi pengaturan denda damai melalui perumusan definisi tindak pidana ekonomi dan denda damai secara lebih komprehensif, penentuan kualifikasi tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme denda damai, termasuk terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, serta usulan penyeragaman besaran denda damai sebesar 200 persen dari kerugian negara atau berdasarkan perhitungan ahli ekonomi terhadap perkara yang merugikan perekonomian negara. 

Disertasi ini juga menawarkan penguatan kedudukan jaksa melalui pengaturan khusus mengenai delik ekonomi dalam pembaruan peraturan perundang-undangan.

Melalui hasil penelitian tersebut, diharapkan lahir gagasan pembaruan hukum yang mampu memperkuat sistem penegakan hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia, meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara, sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polri Hadir di Titik Rawan, Strong Point Polsek Pupuan Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Kamtibmas
Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis
Kapolsek Mengwi Pimpin Pengamanan Final Turnamen Bola Voli Putra POP Cup II di Desa Munggu
Antisipasi Gelombang Tinggi, Satpolairud Polres Badung Intensifkan Patroli Pantai Munggu hingga Seseh
Bravo Mawar Hijau” Galang Sinergi di Tegal: Tanam Cemara, Hidupkan Pasar Langgeng, Jaga Situs Semedo
Sinergi Polri–Imigrasi Menguat, Operasi Dharma Dewata Siap Awasi Aktivitas WNA di Nusa Penida
Viral di Media Sosial, Polsek Dentim Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Banjar HUT RI, Perkara Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Patroli Dialogis Polsek Denpasar Barat Sasar Pusat Keramaian, Sampaikan Imbauan Harkamtibmas Cegah Gangguan Keamanan
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:40

Polri Hadir di Titik Rawan, Strong Point Polsek Pupuan Jaga Kelancaran Lalu Lintas dan Kamtibmas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 15:02

Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:57

Kapolsek Mengwi Pimpin Pengamanan Final Turnamen Bola Voli Putra POP Cup II di Desa Munggu

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:52

Antisipasi Gelombang Tinggi, Satpolairud Polres Badung Intensifkan Patroli Pantai Munggu hingga Seseh

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:51

Bravo Mawar Hijau” Galang Sinergi di Tegal: Tanam Cemara, Hidupkan Pasar Langgeng, Jaga Situs Semedo

Berita Terbaru