
JAKARTA – Tokoh pers Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal mengimbau seluruh organisasi pers di Indonesia menyelenggarakan Sertifikasi Profesi Wartawan (SPW) bagi anggotanya sebagai upaya peningkatan kompetensi dan profesionalisme.
Imbauan itu disampaikan Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media melalui sambungan telepon dari Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Menurut Sutan Nasomal, selama ini masyarakat lebih mengenal Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Dewan Pers bersama perguruan tinggi. Ia menyebut ada juga lembaga lain yang berwenang menerbitkan sertifikasi profesi, yakni Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
“Seluruh organisasi profesi pers pada dasarnya dapat melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan bagi anggotanya. Selama ini keberadaan sertifikasi profesi melalui BNSP belum sepopuler UKW, padahal BNSP merupakan lembaga resmi negara,” kata Sutan Nasomal.
Ia menilai sosialisasi dan kaderisasi di organisasi pers perlu diperkuat. Organisasi pers, lanjutnya, dapat menyusun program sertifikasi secara mandiri maupun bekerja sama dengan BNSP atau lembaga sertifikasi lain yang memiliki kewenangan.
Sutan Nasomal berpendapat sertifikat profesi dapat memberikan manfaat bagi wartawan dan perusahaan media. Ia berharap sertifikasi dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendukung kerja sama media dengan pemerintah maupun swasta.
Ia juga mengusulkan agar standar sertifikasi profesi wartawan dibuat setara, tanpa membedakan jenjang.
“Cukup satu standar Sertifikasi Profesi Wartawan yang memiliki kualitas sama. Yang terpenting adalah pemahaman terhadap profesi jurnalistik,” ujarnya.
Menurutnya, tujuan utama sertifikasi bukan mengejar nilai tinggi, melainkan memastikan peserta memahami etika, kompetensi, dan tanggung jawab jurnalistik.
“Inti dari Sertifikasi Profesi Wartawan adalah memastikan setiap peserta memahami keilmuan jurnalistik secara utuh sehingga mampu menjalankan profesinya secara profesional,” katanya.
Penulis: Kamidi, CFLE.
Editor : Arman (Redaksi)
















