Garudapost.id-Piru/Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB Piru, Hery Kusbandono, turut andil memperkuat sinergi tiga lembaga melalui keikutsertaannya dalam sosialisasi nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan persidangan secara elektronik (e-Litigasi) yang berlangsung di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Selasa (28/7). Kegiatan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunipopu, Julianti Wattimury, didampingi Wakil Ketua PN Dataran Hunipopu Harries Konstituanto, serta dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Herlambang Saputro, para hakim, dan jaksa.
Diskusi membahas evaluasi implementasi e-Litigasi sekaligus memperkuat koordinasi antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Lapas guna mewujudkan proses peradilan yang lebih efektif, profesional, dan terintegrasi, . Melalui forum ini, ketiga lembaga juga menyamakan persepsi terkait mekanisme persidangan elektronik serta membangun komitmen bersama dalam memberikan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berorientasi pada pencari keadilan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan peradilan di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Kalapas Piru Hery Kusbandono menegaskan komitmen Lapas Piru dalam mendukung pelaksanaan persidangan elektronik melalui koordinasi yang erat dengan Pengadilan dan Kejaksaan. Menurutnya, kolaborasi yang baik menjadi kunci untuk menjamin kelancaran proses hukum sekaligus pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Pelaksanaan persidangan secara elektronik merupakan langkah strategis dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang efektif dan efisien. Lapas Piru siap mendukung pelaksanaannya melalui koordinasi yang solid dengan Pengadilan dan Kejaksaan agar proses hukum berjalan profesional, aman, serta hak-hak warga binaan tetap terpenuhi,” ujar Hery Kusbandono.
Ketua Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Julianti Wattimury, menegaskan bahwa persidangan elektronik tidak hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga komitmen seluruh APH. “Sinergi yang terjalin antara Pengadilan, Kejaksaan, dan Lapas harus terus diperkuat agar pelaksanaan e-Litigasi semakin optimal serta mampu menghadirkan pelayanan peradilan yang modern, transparan, dan berkualitas,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, menilai keberhasilan e-Litigasi sangat bergantung pada sinergi yang kuat antar Aparat Penegak Hukum. “Melalui koordinasi yang baik, setiap tahapan penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat, efektif, serta tetap menjunjung tinggi kepastian hukum dan rasa keadilan,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, sinergi antara Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, dan Lapas Kelas IIB Piru diharapkan semakin kokoh dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan persidangan secara elektronik. Kolaborasi yang terus diperkuat tersebut menjadi wujud komitmen bersama tiga lembaga dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, efektif, efisien, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

















