Diduga Ada Praktik “Helikopter” BBM Subsidi di SPBU 74.90246 Sudiang Raya

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Makassar. Praktik tersebut diduga terjadi di SPBU 74.90246, kawasan Jalan Pajjaiang, Sudiang Raya, Makassar, Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah pengendara sepeda motor roda dua (R2), termasuk jenis Thunder, diduga melakukan pengisian BBM Pertalite secara berulang dalam jumlah banyak.

Modus yang diduga digunakan yakni dengan cara mengisi BBM dari tangki kendaraan, kemudian menyedotnya menggunakan selang untuk dipindahkan ke dalam jeriken. Praktik tersebut oleh masyarakat setempat dikenal dengan istilah “helikopter”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas pengisian secara berulang itu disebut bukan kali pertama terjadi. Warga menduga praktik serupa telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.

Informasi tersebut juga memunculkan dugaan adanya keterlibatan oknum operator SPBU dalam memfasilitasi aktivitas pengisian BBM secara berulang tersebut. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak terkait.

Masyarakat berharap PT Pertamina bersama aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di SPBU tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Jika terbukti terjadi penyalahgunaan, masyarakat meminta agar diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancaman Pidana Penyalahgunaan BBM Subsidi

Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Ketentuan tersebut pada pokoknya mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan operator SPBU maupun pihak-pihak yang melakukan pengisian BBM secara berulang tersebut masih memerlukan klarifikasi resmi dari pengelola SPBU, Pertamina, dan aparat penegak hukum.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi dari pihak berwenang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Pertontonkan Kemaluan di Hadapan Perempuan, Pria Berinisial DN Diamankan Polisi
SOROT! Bangunan Permanen di Atas Drainase Yos Sudarso Makassar Dipertanyakan, Dikhawatirkan Ganggu Aliran Air
Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel
Antrian Kendaraan Mengular di SPBU 74.902.17 Makassar, Warga Keluhkan Sulit Mendapatkan Pertalite
Harga LPG 3 Kg di Nuri Baru Diduga Melonjak di Atas HET, Pemilik Pangkalan Belum Merespon
Pimpin Upacara Haornas ke-43, Wabup Bantaeng Tekankan Pentingnya Budaya Hidup Aktif dan Sehat
Hadiri Maulid Akbar Kemenag, Bupati Bantaeng Ajak Bersama Wujudkan Bantaeng Bangkit, Maju dan Religius
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 17:46

Diduga Pertontonkan Kemaluan di Hadapan Perempuan, Pria Berinisial DN Diamankan Polisi

Selasa, 15 September 2026 - 17:12

SOROT! Bangunan Permanen di Atas Drainase Yos Sudarso Makassar Dipertanyakan, Dikhawatirkan Ganggu Aliran Air

Senin, 14 September 2026 - 22:05

Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah

Senin, 14 September 2026 - 21:41

Sinergi Pengawasan BBM Bersubsidi Diperkuat, Pemkab Bantaeng Ikuti Monev Bersama Pemprov Sulsel

Minggu, 13 September 2026 - 08:38

Antrian Kendaraan Mengular di SPBU 74.902.17 Makassar, Warga Keluhkan Sulit Mendapatkan Pertalite

Berita Terbaru