Karawang, GarudaPost.id – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum sekolah yang masih melakukan pungutan atau memperjualbelikan buku modul pembelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik tingkat SD dan SMP.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki kebijakan penyediaan buku modul atau LKS secara gratis bagi siswa sekolah negeri.
Bupati meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya oknum guru maupun kepala sekolah yang melakukan penjualan atau pungutan biaya untuk buku Modul dan LKS.
“Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah yang menjual LKS, tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa laporkan kepada saya. Pasti akan saya tindak,” tegas H. Aep Syaepuloh.
Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk memperjualbelikan buku modul atau LKS kepada siswa, karena pemerintah Kabupaten Karawang telah menyediakan fasilitas tersebut secara gratis.
Ia bahkan menegaskan akan memberikan sanksi berat apabila praktik tersebut terbukti dilakukan oleh pihak sekolah.
“Tindakannya pasti. Kalau dia kepada sekolah, saya akan berikan sanksi, bahkan saya akan berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” kata Aep.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen memastikan seluruh siswa tingkat SD dan SMP negeri mendapatkan buku modul atau LKS secara gratis sebagai bagian dari upaya mendukung akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Bupati berharap seluruh pihak sekolah dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik dan tidak membebani orang tua siswa melalui pungutan yang berkaitan dengan pengadaan buku pembelajaran.
“Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi. Kalau ada temuan, segera laporkan agar dapat ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.
Penulis : Asep Dadang
Editor : Redaksi

















