BUPATI KARAWANG ANCAM PECAT OKNUM SEKOLAH YANG PUNGUT BIAYA MODUL LKS SD-SMP

Minggu, 9 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang, GarudaPost.id Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum sekolah yang masih melakukan pungutan atau memperjualbelikan buku modul pembelajaran maupun Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik tingkat SD dan SMP.

 

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh di Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (7/8/2026). Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah telah memiliki kebijakan penyediaan buku modul atau LKS secara gratis bagi siswa sekolah negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bupati meminta masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya oknum guru maupun kepala sekolah yang melakukan penjualan atau pungutan biaya untuk buku Modul dan LKS.

Kalau misalkan ada oknum, baik dari guru maupun kepala sekolah yang menjual LKS, tolong laporkan. Dinas Pendidikan sudah menyediakan wadah pelaporan, atau bisa laporkan kepada saya. Pasti akan saya tindak,” tegas H. Aep Syaepuloh.

 

Menurutnya, tidak ada alasan bagi pihak sekolah untuk memperjualbelikan buku modul atau LKS kepada siswa, karena pemerintah Kabupaten Karawang telah menyediakan fasilitas tersebut secara gratis.

 

Ia bahkan menegaskan akan memberikan sanksi berat apabila praktik tersebut terbukti dilakukan oleh pihak sekolah.

Tindakannya pasti. Kalau dia kepada sekolah, saya akan berikan sanksi, bahkan saya akan berhentikan. Saya kan sudah punya kebijakan bahwa buku LKS atau modul ini gratis. Tidak ada bedanya, jadi jangan main-main,” kata Aep.

 

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen memastikan seluruh siswa tingkat SD dan SMP negeri mendapatkan buku modul atau LKS secara gratis sebagai bagian dari upaya mendukung akses pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.

 

Bupati berharap seluruh pihak sekolah dapat menjalankan kebijakan tersebut dengan baik dan tidak membebani orang tua siswa melalui pungutan yang berkaitan dengan pengadaan buku pembelajaran.

Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kebijakan ini untuk kepentingan pribadi. Kalau ada temuan, segera laporkan agar dapat ditindak sesuai ketentuan,” tegasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Asep Dadang

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Kuasa Hukum Siti Komariah Bantah Dugaan Perselingkuhan dengan Pria Berinisial JJ
POLRESTA KARAWANG LUNCURKAN PROGRAM “GAZZ KARAWANG”, WUJUDKAN PELAYANAN CEPAT DAN HUMANIS
Geger penemuan Mayat Tanpa Identitas dipinggir pantai Pisangan Cemarajaya.
Ribuan Pendukung Antarkan Sahrul Adam (Iyung) Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Sumberurip
Babinsa Sertu Suparman koramil 1902/Plered Kodim 0619/Purwakarta Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Krisis Air di Desa Batutumpang
PERUMDAM Tirta Tarum Karawang Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Wakil Rektor III UNAIM YAPIS Wamena: PKKMB Jadi Wadah Pembentukan Karakter Mahasiswa
Fakultas Kehutanan UNIPA Lepas 39 Calon Wisudawan, Rektor: Jadilah Penjaga Hutan Papua
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 11:17

BUPATI KARAWANG ANCAM PECAT OKNUM SEKOLAH YANG PUNGUT BIAYA MODUL LKS SD-SMP

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:21

Kuasa Hukum Siti Komariah Bantah Dugaan Perselingkuhan dengan Pria Berinisial JJ

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:36

POLRESTA KARAWANG LUNCURKAN PROGRAM “GAZZ KARAWANG”, WUJUDKAN PELAYANAN CEPAT DAN HUMANIS

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:08

Geger penemuan Mayat Tanpa Identitas dipinggir pantai Pisangan Cemarajaya.

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:44

Ribuan Pendukung Antarkan Sahrul Adam (Iyung) Daftar Sebagai Calon Kepala Desa Sumberurip

Berita Terbaru