JAYAPURA, Garudapost.id – Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) Jayapura menyampaikan enam tuntutan dalam momentum Hari Masyarakat Adat Sedunia. Mereka mendesak pemerintah memperkuat perlindungan hak masyarakat adat, pengakuan wilayah adat, serta menjaga tanah, hutan, budaya, dan ruang hidup masyarakat adat pada (/10/08/2026).
Koordinator Hukum dan HAM HMPJ, Gerry Matuan, mengatakan Hari Masyarakat Adat Sedunia tidak boleh sekadar menjadi kegiatan seremonial.
Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi ruang untuk mendengar aspirasi masyarakat adat dan memastikan hak-haknya dihormati melalui kebijakan nyata.
Dalam pernyataan sikapnya, HMPJ meminta pemerintah menolak praktik eksploitasi sumber daya alam yang berpotensi merusak tanah dan hutan adat, serta segera membentuk regulasi pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat di Kabupaten Jayawijaya.
HMPJ juga meminta pemerintah dan perusahaan yang hendak beraktivitas di wilayah adat memenuhi ketentuan AMDALdan menerapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan.
Selain itu, HMPJ mendesak MRP Papua Pegunungan, DPR Papua Pegunungan, dan DPRD terkait segera memperkuat regulasi perlindungan masyarakat adat.
HMPJ juga meminta Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati Jayawijaya memastikan tanah adat tidak diperlakukan semata-mata sebagai komoditas investasi atau menjadi objek penggusuran secara sepihak.
HMPJ menegaskan pernyataan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap keberlangsungan masyarakat adat serta masa depan tanah dan wilayah adat di Papua Pegunungan.(DL/Redaksi)

















