WAMENA, GARUDAPOST.ID – Pemilik dan ahli waris Suku Kosi Alua menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Program Cetak Sawah di wilayah Helepalek dan Nasiginmo, Kampung Isaima, Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.
Pernyataan tersebut disampaikan tokoh adat Pilatus Alua di kawasan Wosi, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (25/8/2026).
Pilatus mengatakan tanah Helepalek dan Nasiginmo merupakan tanah warisan turun-temurun Suku Kosi Alua yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat.
Menurutnya, keputusan penolakan telah disepakati melalui rapat keluarga besar pada 22 Agustus 2026. Ia menegaskan, setiap aktivitas di atas tanah adat harus terlebih dahulu mendapat persetujuan pemilik dan ahli waris.
“Tanah ini adalah warisan turun-temurun dan menjadi kehidupan kami. Karena itu, setiap keputusan terkait pemanfaatannya harus melalui musyawarah keluarga besar,” kata Pilatus.
Penolakan tersebut disebut mendapat dukungan dari sejumlah suku, yakni Aropaka, Wetipo Alua, Wilil Himan, Wilil Sorabut, Hilapok Peragaye, Kosi Hilapok, dan Dabi Alua.
Pihak Suku Kosi Alua juga menyatakan bahwa mulai 25 Agustus 2026, lokasi Helepalek dan Nasiginmo tidak diperbolehkan untuk aktivitas Program Cetak Sawah tanpa persetujuan pemilik dan ahli waris.
Mereka meminta pemerintah, investor, tokoh adat, dan seluruh pihak terkait menghormati keputusan tersebut serta menyelesaikan setiap persoalan melalui musyawarah dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Tanah adalah nyawa kami. Karena itu, kami akan menjaga dan mempertahankannya bersama,” tegas Pilatus.
(Red)
























