Garudapost.id-Saumlaki/Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Saumlaki menerima penyerahan klien Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar untuk menjalani pembimbingan setelah memperoleh putusan pidana berupa pidana kerja social,Rabu,(26/08).
Klien ABH tersebut selanjutnya akan menjalani program kerja sosial sekaligus pembimbingan kemasyarakatan di Gereja Protestan Maluku (GPM) Keliobar, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar**, selama enam bulan.
Penyerahan klien ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bapas dalam memastikan proses pembimbingan, pengawasan, serta pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan sesuai dengan putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaan pembimbingan, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Saumlaki akan melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap klien selama menjalani pidana kerja sosial. Pembimbingan tersebut diharapkan dapat memberikan pengalaman positif bagi klien sekaligus mendorong perubahan perilaku dan kesadaran untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kepala Bapas Kelas II Saumlaki, Martina Solilit, menyampaikan bahwa pelaksanaan pidana kerja sosial bagi ABH merupakan bentuk pembinaan yang mengedepankan aspek edukatif, pembimbingan, dan reintegrasi sosial.
“Melalui pidana kerja sosial, anak diberikan kesempatan untuk belajar bertanggung jawab atas perbuatannya sekaligus tetap mendapatkan pembimbingan. Kami akan melakukan pengawasan dan pendampingan selama pelaksanaan pidana tersebut agar berjalan sesuai dengan putusan pengadilan,” ujar Martina.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pihak lokasi pelaksanaan kerja sosial, keluarga, serta masyarakat dalam membantu proses pembimbingan klien.
“Kolaborasi dengan pihak GPM Keliobar dan keluarga sangat penting. Kami berharap lingkungan tempat anak menjalani kerja sosial dapat memberikan suasana yang positif sehingga proses pembimbingan dapat berjalan dengan baik dan anak mampu kembali menjalankan fungsi sosialnya secara positif di tengah masyarakat,” tambahnya.
Selama enam bulan masa pelaksanaan pidana kerja sosial, Bapas Saumlaki akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan klien. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban yang ditetapkan dalam putusan pengadilan dapat dilaksanakan dengan baik sekaligus memberikan pembimbingan sesuai kebutuhan anak.
Bapas Kelas II Saumlaki berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pembimbingan dan pengawasan yang humanis serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar, GPM Keliobar, keluarga, dan masyarakat, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menjadi bagian dari proses pembinaan yang mendorong klien untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.

























