Polres Badung bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika,9 Tersangka merupakan Residivis

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badung | Kapolres Badung saat ini dijabat oleh AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.didampingi Kasat Reskrim,Kasat Narkoba  Kapolsek Jajaran dan Kasi Humas dan Imigrasi

Kapolres Badung menyampaikan terkait keberhasilan Polres Badung bersama Polsek Jajaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika selama bulan juli sampai Agustus 2026 yang berlangsung digelar di Loby Mapolres Badung ,Kamis 27/8/26

Keberhasilan tersebut dari 17 Laporan dan berhasil mengamankan 22 tersangka,9 merupakan residivis dan 1 tersangka  seorang perempuan 
 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) antara lain di dalam kamar, di pinggir jalan dan dalam bagasi sepeda motor dengan modus menguasai menyimpan dan mengedarkan dengan motif karena faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan,dengan peran tersangka antara lain sebagai kurir dan pengedar 

Total berat Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu sejumlah 157,68 gram netto,jenis ekstasi ada 26 butir, jenis ganja 1991,08 gram netto, tembakau sintetis ada 1,48 gram netto

Sat  Narkoba Polres Bandung telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.500 jiwa 

Narkotika jenis sabu 0,02 gram per orang ekstasi 1 butir per orang ganja 1 gram per orang tembakau sintetis 1 gram per orang bila diuangkan totalnya sekitar Rp.475 juta 700.000 

Terhadap para tersangka pasal yang disangkakan  pasal 69 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun 

Pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun 

Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Peduli Korban Gempa NTT,3 Organisasi Media Siber Bali Salurkan Donasi
Evaluasi Kamtibmas Dua Pekan Terakhir, Polres Bangli Catat Tren Positif Penurunan Kasus
Dugaan Aksi Asusila,Warga Negara Australia diamankan Imigrasi Ngurah Rai
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Pengedar Ganja
Gerak Cepat Polres Badung Amankan WNA Australia Pelaku Vidio Viral Asusila Di Pekarangan Rumah Warga
Bhabinkamtibmas Bersinergi Amankan Upacara Melasti Semeton Pasek Salahin Desa Suwat
Antisivasi Aktivitas Masyarakat di Malam Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol
Beri Rasa Aman Kepada Wisatawan, Polsek Kota Polres Bangli Sambangi Obyek Wisata Religi Pura Kehen
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:56

Polres Badung bersama Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika,9 Tersangka merupakan Residivis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:07

Peduli Korban Gempa NTT,3 Organisasi Media Siber Bali Salurkan Donasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:57

Evaluasi Kamtibmas Dua Pekan Terakhir, Polres Bangli Catat Tren Positif Penurunan Kasus

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:44

Dugaan Aksi Asusila,Warga Negara Australia diamankan Imigrasi Ngurah Rai

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:12

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan Pengedar Ganja

Berita Terbaru