Badung | Kapolres Badung saat ini dijabat oleh AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H.didampingi Kasat Reskrim,Kasat Narkoba Kapolsek Jajaran dan Kasi Humas dan Imigrasi
Kapolres Badung menyampaikan terkait keberhasilan Polres Badung bersama Polsek Jajaran dalam mengungkap tindak pidana narkotika selama bulan juli sampai Agustus 2026 yang berlangsung digelar di Loby Mapolres Badung ,Kamis 27/8/26
Keberhasilan tersebut dari 17 Laporan dan berhasil mengamankan 22 tersangka,9 merupakan residivis dan 1 tersangka seorang perempuan
TKP ( Tempat Kejadian Perkara ) antara lain di dalam kamar, di pinggir jalan dan dalam bagasi sepeda motor dengan modus menguasai menyimpan dan mengedarkan dengan motif karena faktor ekonomi, gaya hidup dan kecanduan,dengan peran tersangka antara lain sebagai kurir dan pengedar
Total berat Barang bukti yang diamankan antara lain narkotika jenis sabu sejumlah 157,68 gram netto,jenis ekstasi ada 26 butir, jenis ganja 1991,08 gram netto, tembakau sintetis ada 1,48 gram netto
Sat Narkoba Polres Bandung telah berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak kurang lebih 10.500 jiwa
Narkotika jenis sabu 0,02 gram per orang ekstasi 1 butir per orang ganja 1 gram per orang tembakau sintetis 1 gram per orang bila diuangkan totalnya sekitar Rp.475 juta 700.000
Terhadap para tersangka pasal yang disangkakan pasal 69 ayat 2 huruf a KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun
Pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun
Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun

























