BUNGKAM PT CMI, WARGA JATIKESUMA LAYANGKAN SOMASI & ANCAM BLOKIR AKSES MENARA BTS AKIBAT KELALAIAN SAFETY

Senin, 31 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GARUDAPOST.ID

DELI SERDANG – Masyarakat Desa Jatikesuma, Dusun 3, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, secara resmi melayangkan Surat Somasi (Teguran Hukum) kepada PT Centratama Menara Indonesia (CMI) terkait kelalaian fatal pada menara Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan tersebut. Langkah ini diambil setelah manajemen PT CMI memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan hingga batas waktu hak jawab yang diberikan redaksi berakhir.

Berdasarkan investigasi lapangan yang dilakukan warga, menara BTS setinggi puluhan meter tersebut dibiarkan tanpa sistem pentanahan petir (grounding) selama lebih dari enam bulan. Kondisi diperparah dengan temuan sejumlah baut pengikat struktur utama yang tidak terpasang sejak awal pendirian tower. Kelalaian ini telah memicu lonjakan tegangan induksi petir setiap hujan deras, merusak peralatan elektronik warga secara massal, dan mengancam keselamatan ratusan jiwa di sekitar radius menara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saipuddin Ginting, perwakilan warga sekaligus jurnalis investigasi, menegaskan bahwa somasi menuntut dua hal utama: perbaikan fasilitas keselamatan segera dan kompensasi penuh atas kerusakan properti warga. “PT CMI sengaja mengulur waktu. Jika somasi dalam 3×24 jam tidak direspon, warga akan memblokir akses masuk ke area menara secara selektif. Kami hanya mengizinkan teknisi yang datang khusus untuk memperbaiki grounding dan memasang baut yang hilang,” tegas Saipuddin, Senin (31/8/2026).

Langkah warga ini didasarkan pada Pasal 7 Permen Kominfo No. 02/2008, UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Pasal 60 & 65), serta Pasal 1365 KUH Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum. Warga juga mendesak Dinas Kominfo Kabupaten Deli Serdang untuk segera melakukan sidak dan audit kelaikan menara sebelum jatuh korban jiwa akibat struktur yang cacat.

Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT CMI. Warga menegaskan bahwa pemblokiran akses bersifat kondisional dan akan dibuka kembali hanya jika semua tuntutan keselamatan dan kompensasi dipenuhi dengan iktikad baik.

Facebook Comments Box

Penulis : S Tarigan

Editor : S Tarigan

Sumber Berita: Saipuddin Ginting

Berita Terkait

Iskandar Hasibuan Ditunjuk Jadi Ketua Percasi Labuhan Deli Pasca Sukses Gelar Turnamen Catur 115 Peserta
Semarak Malam Bebas Kendaraan Lubuk Pakam: Tinju Jadi Daya Tarik, Dukungan Resmi Mengalir
Lindungi Bantaran Sungai Ular, Bupati Asri Pasang Pembatas Khusus Truk Pasir
Galian C Ilegal STM Hilir Makin Liar, Warga Desak Polda Sumut & Pemprov Turun Tangan
Bangun Sebelum Berizin! Dinas Cipta Karya Deli Serdang Peringatkan Keras PT Daya Mitra Telekomunikasi
Bukan Cuma Togel Online! Warung Kopi Milik UCOK Juga Jadi Arena Judi Kartu
Junaidi Camat Pagar Merbau Dampingi Bupati dr.H.Asri Ludin Tambunan Tekankan Pentingnya Iman, Kebersihan, dan Kesejahteraan Rakyat
Diduga Tipu Modus COD, Kurir JNT Diamankan Warga Desa Talapeta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:12

BUNGKAM PT CMI, WARGA JATIKESUMA LAYANGKAN SOMASI & ANCAM BLOKIR AKSES MENARA BTS AKIBAT KELALAIAN SAFETY

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:13

Semarak Malam Bebas Kendaraan Lubuk Pakam: Tinju Jadi Daya Tarik, Dukungan Resmi Mengalir

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:18

Lindungi Bantaran Sungai Ular, Bupati Asri Pasang Pembatas Khusus Truk Pasir

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:37

Galian C Ilegal STM Hilir Makin Liar, Warga Desak Polda Sumut & Pemprov Turun Tangan

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:00

Bangun Sebelum Berizin! Dinas Cipta Karya Deli Serdang Peringatkan Keras PT Daya Mitra Telekomunikasi

Berita Terbaru