GARUDAPOST.ID
BALIGE – Tim Drugs Wolfa Satresnarkoba Polres Toba mengamankan seorang pria dan seorang wanita dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika di salah satu kafe di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial MAMS (21), pelajar/mahasiswa, warga Jalan Mulia Raja Balige Gang Mawar, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, dan CP alias TIWI (30), wiraswasta, warga Jalan Patuan Nagari No. 29, Kelurahan Pasar Laguboti, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Kasat Resnarkoba Polres Toba Iptu Tri Pranata Purba, S.Sos., M.H., Senin (31/8/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Drugs Wolfa melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan MAMS.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi berwarna biru, dengan berat keseluruhan sekitar 0,50 gram. Barang tersebut ditemukan di atas tanah, tepat di samping kaki MAMS dengan jarak sekitar setengah meter.
Petugas selanjutnya mengamankan CP alias TIWI yang berada di lokasi yang sama. Dari hasil pemeriksaan, CP diduga memiliki dan menguasai satu plastik bening berukuran sedang berisi pecahan pil yang diduga narkotika jenis ekstasi, yang menurut keterangan kepolisian diperuntukkan untuk dikonsumsi sendiri.
Sementara itu, terhadap MAMS, polisi menduga dua butir pil ekstasi tersebut sengaja dimiliki, disimpan dan dikuasai untuk dijual atau diserahkan kepada orang lain.
“Keduanya masih dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Tri Pranata Purba.
Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Toba untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kapolres Toba AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K., melalui Ps. Kasi Humas Ipda Khairuddin Sukriyanto, mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui Call Center 110.
“Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Toba. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan nyaman,” ujar Khairuddin.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Humas Polres Toba




























