Garudapost.id | MURUNG RAYA, 17 OKTOBER 2026 — Informasi diterima awak media mengenai adanya dugaan aktivitas penambangan kayu secara ilegal di Desa Dirung Serarung, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya.

Berdasarkan laporan dari salah satu warga setempat, kegiatan ini diduga dilakukan oleh pihak yang bukan berasal dari warga Desa Dirung Serarung. Menurut informasi yang dihimpun, jenis kayu yang diduga diolah adalah kayu sintuk. Kegiatan ini diduga berjalan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
Pelaku yang melakukan penebangan dan/atau pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
Pasal 50 ayat (1): Setiap orang dilarang menebang pohon di kawasan hutan yang tidak memiliki izin.
Pasal 78 ayat (1): Barang siapa secara tanpa hak melakukan pemanfaatan atau penguasaan hutan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terbukti melakukan perusakan kawasan hutan secara signifikan.
Sampai saat ini:
Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun instansi terkait mengenai identitas pelaku maupun langkah penindakan lebih lanjut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pengolahan hasil hutan tanpa izin yang sah demi menjaga kelestarian lingkungan dan terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.
Awak media Garudapost.id

















