Dugaan Penambangan Kayu Ilegal Di Desa Dirung Serarung, Warga Laporankan Ada Pihak Luar Ini Penjelasan Hukumnya

Sabtu, 17 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id | MURUNG RAYA, 17 OKTOBER 2026 — Informasi diterima awak media mengenai adanya dugaan aktivitas penambangan kayu secara ilegal di Desa Dirung Serarung, Kecamatan Barito Tuhup Raya, Kabupaten Murung Raya.

Berdasarkan laporan dari salah satu warga setempat, kegiatan ini diduga dilakukan oleh pihak yang bukan berasal dari warga Desa Dirung Serarung. Menurut informasi yang dihimpun, jenis kayu yang diduga diolah adalah kayu sintuk. Kegiatan ini diduga berjalan tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dasar Hukum:

Pelaku yang melakukan penebangan dan/atau pengangkutan hasil hutan kayu tanpa memiliki izin resmi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:

Pasal 50 ayat (1): Setiap orang dilarang menebang pohon di kawasan hutan yang tidak memiliki izin.

Pasal 78 ayat (1): Barang siapa secara tanpa hak melakukan pemanfaatan atau penguasaan hutan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila terbukti melakukan perusakan kawasan hutan secara signifikan.

Sampai saat ini:

Belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang maupun instansi terkait mengenai identitas pelaku maupun langkah penindakan lebih lanjut. Awak media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghimbau masyarakat agar tidak melakukan pengolahan hasil hutan tanpa izin yang sah demi menjaga kelestarian lingkungan dan terhindar dari sanksi hukum yang berlaku.

 

Awak media Garudapost.id

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Masyarakat dan APDESI Kotawaringin Lama Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Pemerintah Pusat Tangani Karhutla Secara Nyata
Puluhan Warga Dari 15 Desa Gelar Aksi Damai Di Pangkalan Bun, Desak Penanganan KARHUTLA Secara Serius Dan Menyeluruh
Saudara Selpani Resmi Berislam,Kini Dikenal Dengan Nama Selpani Safiyyah  
Camat Kotawaringin Lama Ungkap Api Karhutla Mendekati Permukiman, Pos Pelayanan Kesehatan Didirikan untuk Warga Terdampak Asap
Karhutla Kepung Kotawaringin Barat, Relawan Kewalahan dan Api Dikabarkan Mendekati Permukiman Warga
54 Ribu Hektare Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting Terbakar, Relawan Memohon Bantuan Water Bombing kepada Pemerintah
Ditengah Kemarau Panjang Masyarakat Kobar Selain Krisis Air Bersih Juga Harus Menghirup Asap Karhutla Dan Langkanya BBM
Ditengah Kemarau Panjang Masyarakat Kobar Selain Krisis Air Bersih Juga Harus Menghirup Asap Karhutla Dan Langkanya BBM
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:51

Dugaan Penambangan Kayu Ilegal Di Desa Dirung Serarung, Warga Laporankan Ada Pihak Luar Ini Penjelasan Hukumnya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:26

Masyarakat dan APDESI Kotawaringin Lama Sampaikan Enam Tuntutan, Desak Pemerintah Pusat Tangani Karhutla Secara Nyata

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:38

Puluhan Warga Dari 15 Desa Gelar Aksi Damai Di Pangkalan Bun, Desak Penanganan KARHUTLA Secara Serius Dan Menyeluruh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:06

Saudara Selpani Resmi Berislam,Kini Dikenal Dengan Nama Selpani Safiyyah  

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:15

Camat Kotawaringin Lama Ungkap Api Karhutla Mendekati Permukiman, Pos Pelayanan Kesehatan Didirikan untuk Warga Terdampak Asap

Berita Terbaru