
PROYEK JALAN KOLEKTOR RP 99,4 JUTA DI SIMPANG NANGKA DISOROT, PAPAN PROYEK TIDAK CANTUMKAN VOLUME.
REJANG LEBONG, garudaPost.id- Proyek “Pembuatan Jalan Baru Kolektor Tipe I” di Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong kembali disorot. Proyek senilai Rp 99.417.150,34 yang bersumber dari *Dana Alokasi Umum DAU 2025* itu diduga kuat tidak sesuai spesifikasi dan tidak transparan.
Kejanggalan pertama terlihat dari papan proyek. Dalam papan informasi yang ditemukan tergeletak di lokasi, *tidak dicantumkan volume pekerjaan*. Padahal berdasarkan aturan LKPP, setiap papan proyek wajib mencantumkan nama kegiatan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, sumber dana, pelaksana, dan volume pekerjaan agar bisa diawasi publik.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh CV. REYFAL KARYA KONSTRUKSI dengan durasi 45 hari kalender. Tanggal mulai 23 September 2025 dan selesai 06 November 2025. Namun hingga masa kontrak berakhir, kondisi di lapangan masih memprihatinkan
Hasil pantauan, jalan tersebut hanya berupa timbunan batu gunung dan tanah dengan lebar ± 3 meter. Tidak ada tanda-tanda pemadatan, tidak ada lapis spilit, dan tidak ada saluran drainase. Padahal untuk ukuran jalan kolektor tipe I, standarnya minimal lebar 6-7 meter dengan perkerasan berlapis.
“Ini aneh. Papan proyeknya saja tidak lengkap. Volume berapa meter, berapa kubik batu, tidak ada. Bagaimana masyarakat mau mengawasi? Dengan dana Rp 99,4 juta harusnya sudah bagus hasilnya,” kata warga Simpang Nangka.
Warga menduga ada upaya menutup-nutupi rincian pekerjaan agar tidak bisa dihitung oleh masyarakat. Tanpa volume, maka sulit membandingkan antara anggaran dengan hasil fisik di lapangan.
Dengan nilai *Rp 99,4 juta*, jika diasumsikan panjang 180 meter dan lebar 3 meter, maka anggaran per meter persegi mencapai Rp 185 ribu. Seharusnya dengan dana sebesar itu jalan sudah dipadatkan, dihampar spilit, dan dilengkapi drainase.
Atas temuan ini, warga meminta Inspektorat, Kejaksaan, dan Polres Rejang Lebong segera melakukan audit. Terutama mengaudit kesesuaian RAB, volume, dan kualitas pekerjaan CV. REYFAL KARYA KONSTRUKSI.
“Kami minta APH usut tuntas. Kalau terbukti ada pengurangan volume atau mark up, proses hukum. Ini uang rakyat dan uang DAU,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana dan Dinas terkait belum memberikan klarifikasi.
Penulis:Midi
Editor : Zurman
Penulis : Midi
Editor : Zurman
















