
garudapost.id TULUNGAGUNG – Setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun 4 bulan dalam perkara korupsi, mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dijadwalkan menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat pada Selasa (27/10/2026).
Kebebasan tersebut bukan berarti seluruh kewajiban hukumnya telah berakhir. Syahri masih harus menjalani pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri hingga dinyatakan bebas murni pada Juni 2028.
Kasi Binadik Giatja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi, menjelaskan bahwa Syahri sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 27 Juni 2018.
Dalam perjalanannya menjalani masa pidana, Syahri sempat ditempatkan di Lapas Sidoarjo. Pada akhir 2020, ia kemudian dipindahkan ke Lapas Tulungagung atas permintaan keluarga.
Syahri sebenarnya berpeluang memperoleh pembebasan bersyarat pada 2024 setelah menjalani dua pertiga masa hukumannya. Namun, persoalan pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar dan denda Rp700 juta membuatnya harus menjalani tambahan hukuman selama 2 tahun 4 bulan.
“Yang bersangkutan mendapatkan remisi selama delapan bulan karena telah memenuhi persyaratan,” jelas Rizzal.
Remisi tersebut menjadi salah satu faktor yang diperhitungkan dalam pelaksanaan masa pidana. Meski demikian, pembebasan bersyarat tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Rizzal menegaskan, proses pembebasan bersyarat Syahri Mulyo dilaksanakan sesuai prosedur pemasyarakatan dan bukan karena adanya perlakuan khusus terhadap mantan kepala daerah tersebut.
Setelah keluar dari lapas, Syahri tetap berkewajiban melapor secara berkala kepada Bapas Kediri. Pengawasan itu akan berlangsung hingga masa pembebasan bersyaratnya berakhir dan ia dinyatakan bebas murni pada Juni 2028.
Pihak Lapas Tulungagung juga telah berkoordinasi dengan keluarga Syahri untuk mempersiapkan proses pembebasan tersebut.
Berakhirnya masa penahanan di dalam lapas dengan demikian bukan menjadi akhir dari seluruh proses pemasyarakatan. Status pembebasan bersyarat tetap disertai kewajiban dan pengawasan sampai batas waktu yang ditentukan. (Favan)
















