
garudapost.id MANOKWARI, PAPUA BARAT Dewan Pimpinan Daerah Komite Pemuda Pembangunan Indonesia Timur (DPD KP2IT) Papua Barat mendesak Presiden Republik Indonesia mengevaluasi mekanisme pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) serta memerintahkan audit terbuka terhadap perhitungan alokasi untuk Papua Barat.
Desakan tersebut muncul di tengah proyeksi penurunan alokasi DBH Migas Otonomi Khusus (Otsus) dari sekitar Rp2,6 triliun pada 2026 menjadi sekitar Rp490 miliar pada 2027, atau sekitar 81 persen.
Ketua DPD KP2IT Papua Barat, Pilatus Lagowan, melalui siaran pers organisasinya menyatakan bahwa perubahan alokasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah pusat. Menurut KP2IT, transparansi perhitungan DBH Migas diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar penetapan penerimaan daerah, termasuk faktor yang menyebabkan perubahan alokasi dari satu tahun anggaran ke tahun berikutnya.
Dalam siaran persnya, DPD KP2IT menyebut Papua Barat seharusnya menerima sekitar Rp2,6 triliun, tetapi hanya memperoleh sekitar Rp400 miliar setelah pengurangan yang mereka klaim mencapai 81 persen. Organisasi itu memperkirakan selisih sekitar Rp2,1 triliun dan menyatakan dana tersebut ditarik kembali ke pusat. Angka ini merupakan klaim organisasi yang masih perlu dicocokkan dengan dokumen resmi alokasi, realisasi penerimaan, serta formula pembagian DBH Migas.
Pilatus Lagowan menegaskan bahwa persoalan DBH Migas tidak semata-mata menyangkut angka anggaran, tetapi juga keadilan bagi masyarakat di daerah yang memiliki sumber daya alam migas. Dalam siaran pers tersebut, ia menyatakan, “Ini bukan sekadar angka, ini soal keadilan. Tanah kami yang dieksplorasi, laut kami yang dibor, tetapi hasilnya justru dinikmati di luar Papua Barat. Bagaimana Papua Barat mau membangun jalan, sekolah, dan rumah sakit jika 81% haknya dipotong? Kami meminta Presiden untuk hadir dan melihat langsung kondisi rakyat kami.”
DPD KP2IT menilai penurunan alokasi dalam jumlah besar berpotensi menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik. Jika proyeksi tersebut ditetapkan, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kebutuhan pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat akan direncanakan. Meski demikian, dampak nyata terhadap setiap sektor perlu dinilai berdasarkan struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sumber pendapatan lain, serta rincian belanja pemerintah daerah.
Dalam siaran persnya, DPD KP2IT mengaitkan persoalan tersebut dengan semangat Otonomi Khusus dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Organisasi itu meminta agar pembagian penerimaan memperhatikan kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Namun, untuk memastikan apakah suatu alokasi sesuai dengan ketentuan hukum, diperlukan pemeriksaan terhadap peraturan teknis dan dokumen resmi yang menjadi dasar penghitungan.
Angka proyeksi yang diberitakan pada akhir Oktober 2026 menyebut alokasi DBH Migas Otsus sekitar Rp2,688 triliun pada 2026 dan Rp495,735 miliar pada 2027. Jika kedua angka tersebut menggunakan dasar perbandingan yang sama, penurunannya sekitar Rp2,192 triliun atau 81,56 persen. Angka ini masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pemerintah dan harus dibedakan dari klaim DPD KP2IT mengenai penerimaan dalam siaran persnya, terutama karena tahun anggaran dan dasar perhitungannya belum dipastikan sama.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, DPD KP2IT Papua Barat menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Presiden memerintahkan Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan audit terbuka terhadap perhitungan DBH Migas Papua Barat Tahun Anggaran 2024–2025. Kedua, menuntut transparansi formula DBH Migas dan dana Otsus kepada publik. Ketiga, meminta evaluasi formula pembagian hasil dengan mempertimbangkan ketentuan yang berlaku, kontribusi produksi migas dari Blok Bintuni dan wilayah Papua Barat lainnya, serta kebutuhan pembangunan daerah. Keempat, mengajak pemuda dan masyarakat adat mengawal persoalan tersebut secara damai dan bermartabat.
DPD KP2IT menyatakan akan terus mengawal persoalan DBH Migas hingga pemerintah memberikan penjelasan dan tindak lanjut. Organisasi tersebut meminta pemerintah pusat membuka dasar penghitungan, menjelaskan penyebab perubahan alokasi, serta memberikan informasi yang dapat diperiksa oleh publik. Pemerintah daerah juga diharapkan menyampaikan data kebutuhan pembiayaan pembangunan agar konsekuensi perubahan penerimaan dapat dinilai secara objektif.
DPD KP2IT Papua Barat berharap Presiden dan kementerian terkait menanggapi tuntutan audit dan evaluasi tersebut. Hingga berita ini disusun, siaran pers yang diterima belum dilengkapi dokumen audit atau rincian penghitungan yang dapat memverifikasi seluruh klaim organisasi. Karena itu, dugaan pemotongan hingga 81 persen dan pernyataan bahwa sekitar Rp2,1 triliun ditarik ke pusat masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen resmi serta tanggapan pemerintah.
Keterangan peliputan: Berita ini disusun berdasarkan siaran pers DPD KP2IT Papua Barat dan keterangan tertulis yang diterima pada 27 Oktober 2026. Tidak ada keterangan bahwa wartawan hadir langsung di lokasi penyampaian siaran pers.
Penulis: Domlok


















