Polresta Manokwari Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Wisatawan Asal Belanda di Amban

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

garudapost.id MANOKWARI, PAPUA BARAT Tim gabungan Polresta Manokwari menangkap seorang pria berinisial P.H. (21) yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang warga negara Belanda berinisial Y.D. (26). Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di kawasan Insifuri, Amban, pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIT, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kejadian tersebut.

Kasus ini bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di Jalan Cenderawasih, kawasan Amban, Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Peristiwa yang melibatkan wisatawan asing itu menjadi perhatian karena menyangkut keselamatan pengunjung yang sedang beraktivitas di wilayah Manokwari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula ketika enam wisatawan asal Belanda mengunjungi kawasan Gunung Meja, Amban. Saat melintas, rombongan tersebut mendapati P.H. bersama tiga pria lainnya sedang terlibat adu mulut sambil berteriak.

Situasi kemudian memanas ketika P.H. diduga meneriaki rombongan wisatawan tersebut. Tiga pria yang bersamanya berusaha meredakan keadaan, menyampaikan permohonan maaf, dan meminta rombongan melanjutkan perjalanan. Mereka juga menyebut P.H. berada di bawah pengaruh minuman keras.

Namun, situasi tidak langsung berakhir. P.H. diduga hendak menyerang rombongan menggunakan sebatang kayu. Korban Y.D. kemudian berusaha membela diri untuk melindungi teman-temannya hingga terjadi perkelahian antara korban dan terduga pelaku.

Akibat kejadian itu, Y.D. mengalami luka pada telinga kiri dan memar di lengan kiri. Insiden tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian agar ditangani melalui proses hukum.

Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan yang terdiri atas personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Amban melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Setelah memperoleh informasi mengenai lokasi P.H., petugas bergerak ke sebuah rumah kos di kawasan Insifuri dan mengamankannya pada Selasa dini hari.

P.H. kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian menyatakan bahwa terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna mendukung proses penanganan perkara.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menindak tindak pidana yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengungkapan dan penegakan hukum secara profesional dan prosedural,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Humas Polresta Manokwari.

Dalam perkara ini, P.H. disebut dijerat Pasal 466 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan selanjutnya tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Status P.H. sebagai terduga pelaku perlu tetap dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus tersebut sekaligus menjadi perhatian terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan yang dikunjungi masyarakat maupun wisatawan. Penanganan laporan secara cepat, penyelidikan yang profesional, serta penghormatan terhadap hak semua pihak merupakan bagian penting dalam menjaga rasa aman di Manokwari.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga yang mengetahui atau menyaksikan dugaan tindak pidana dapat melaporkannya melalui layanan Call Center 110 Polri.

Penangkapan ini menjadi tindak lanjut kepolisian atas laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di kawasan Amban. Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap perkara secara jelas berdasarkan fakta dan bukti yang diperoleh penyidik.

Penulis: Domlok

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pilatus Lagowan Desak Presiden Audit Terbuka DBH Migas Papua Barat, Soroti Dugaan Pemangkasan 81 Persen
DPD KP2IT Papua Barat Desak Presiden Audit Terbuka Alokasi DBH Migas
Cakupan ORI Campak Rubela di Sidey Baru 67,9 Persen, Tim Gabungan Siapkan Sweeping
FIM-WP Mnukwar Sahkan 20 Kader Baru Lewat Pendidikan Politik
Mahasiswa Yahukimo di Manokwari Sampaikan Lima Tuntutan, Soroti Pengungsian dan Dana Bantuan Studi
Kejar Target 95 Persen, Puskesmas Amban Gencarkan Sweeping Imunisasi Campak-Rubela
Cakupan Imunisasi Campak di Manokwari Capai 98,6 Persen, 80 Wilayah Belum Penuhi Target
Cakupan Imunisasi Campak Manokwari Capai 91 Persen, Tujuh Puskesmas Lampaui Target
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:37

Pilatus Lagowan Desak Presiden Audit Terbuka DBH Migas Papua Barat, Soroti Dugaan Pemangkasan 81 Persen

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:33

DPD KP2IT Papua Barat Desak Presiden Audit Terbuka Alokasi DBH Migas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:30

Polresta Manokwari Tangkap Terduga Pelaku Penganiayaan Wisatawan Asal Belanda di Amban

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:17

Cakupan ORI Campak Rubela di Sidey Baru 67,9 Persen, Tim Gabungan Siapkan Sweeping

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:10

FIM-WP Mnukwar Sahkan 20 Kader Baru Lewat Pendidikan Politik

Berita Terbaru