Polres Kobar Ungkap 25 Kasus Narkotika Selama Juli–Oktober 2026, Sita 2,6 Kg Sabu, 599 Butir Ekstasi dan 362 Cartridge Etomidate

Selasa, 3 November 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garudapost.id |  Pangkalan Bun – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap 25 laporan polisi terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya selama periode Juli hingga Oktober 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Kobar pada Selasa (3/11/2026) pagi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Kobar menerangkan bahwa sebanyak 25 orang tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 22 laki-laki dan 3 perempuan.

Dari keseluruhan pengungkapan kasus tersebut, terdapat dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika lintas wilayah Kalimantan Barat (Kalbar), Sampit, Palangka Raya, hingga Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dari jaringan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 2.652,29 gram, 599 butir ekstasi atau inex, serta 362 pcs cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Sementara itu, sebanyak 23 tersangka lainnya diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lokal di wilayah Pangkalan Bun dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Dari jaringan lokal tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 183,7 gram.

Berdasarkan keterangan kepolisian, barang bukti narkotika yang diamankan dari dua tersangka jaringan lintas wilayah tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp3,8 miliar. Pengungkapan ini disebut turut menyelamatkan sekitar 6.700 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Adapun para tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132.

Polres Kobar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kotawaringin Barat.

Liputan,Ronny,Garudapost.id 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemberdayaan Kader Kesehatan Puskesmas Muara Tuhup Diperkuat, Cegah Penyakit Menular Dan Tidak Menular
Wamenko Pangan Turun Langsung Ke Palangka Raya, Karhutla Jadi Sorotan — 175 Regu Dikerahkan, Target Penanganan Dua Minggu
Sidang Adat Kedua, Soitmen Sia,S.E Nilai Perkara Kelompok Tani Amanah Abah Seharusnya Dibawa ke Jalur Hukum Positif
Dinas PU Lakukan Pemeliharaan Jalan Menuju Desa Dirung Bakung,Sebagian Menggunakan Mesin Rumput
Serah Terima Ijazah Kelulusan: LulusanPelatihan Satpam Siap Mengabdi Dan Berkarya
Pelatihan Satpam Distranaker Puruk Cahu:26 Peserta Berangkat,26 Orang Kembali Dengan Bekal Keterampilan
Kabut Asap Semakin Pekat Di Desa Baloi,Sekdes Ibu Elpisia Himbau Warga Gunakan Masker   
Pelatihan Tata Rias Dan Pengembangan Usaha Salon Dibuka, Dorong Ekonomi Masyarakat 
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 10:55

Pemberdayaan Kader Kesehatan Puskesmas Muara Tuhup Diperkuat, Cegah Penyakit Menular Dan Tidak Menular

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:03

Wamenko Pangan Turun Langsung Ke Palangka Raya, Karhutla Jadi Sorotan — 175 Regu Dikerahkan, Target Penanganan Dua Minggu

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:47

Sidang Adat Kedua, Soitmen Sia,S.E Nilai Perkara Kelompok Tani Amanah Abah Seharusnya Dibawa ke Jalur Hukum Positif

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:35

Dinas PU Lakukan Pemeliharaan Jalan Menuju Desa Dirung Bakung,Sebagian Menggunakan Mesin Rumput

Selasa, 27 Oktober 2026 - 11:32

Serah Terima Ijazah Kelulusan: LulusanPelatihan Satpam Siap Mengabdi Dan Berkarya

Berita Terbaru