GARUDAPOST.ID
TOBA – Kepolisian Resor (Polres) Toba mengamankan dua pria berinisial JFS (38) dan RSS (36), warga Balige, yang diduga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan uang senilai Rp51,5 juta.
Keduanya diamankan pada Selasa (8/9/2026) setelah dilaporkan oleh JRMM, warga Desa Pintu Pohan Pasar, Kecamatan Pintu Pohan Meranti, Kabupaten Toba.
Kapolres Toba AKBP V.J. Parapag, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Desman Manalu, S.H., membenarkan penanganan perkara tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
“Benar, dua orang telah diamankan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujar Desman.
Menurutnya, perkara tersebut berawal pada Senin, 19 Desember 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban bertemu dengan JFS di Café Mutiara Balige untuk membicarakan persoalan hukum yang sedang dihadapinya di Polres Toba.
JFS kemudian menghubungi RSS. Dalam pertemuan tersebut, RSS diduga menyampaikan kepada korban bahwa dirinya dapat membantu membicarakan perkara korban kepada Kasat Reskrim Polres Toba agar korban tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan.
Selanjutnya, melalui pesan WhatsApp, JFS meminta uang operasional kepada korban untuk mengurus dan menemui pihak tertentu. Korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp1,5 juta kepada RSS.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 23 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB, JFS kembali menghubungi korban dan meminta uang sebesar Rp50 juta. Uang tersebut disebut akan diberikan kepada Kasat Reskrim sebesar Rp30 juta dan Kanit sebesar Rp20 juta.
Korban kemudian diajak bertemu di Restoran Batikta. Di lokasi tersebut, korban bersama saksi PM bertemu dengan kedua terduga pelaku.
Dalam pertemuan itu, RSS disebut menghubungi seseorang melalui telepon dan menyampaikan pembicaraan terkait uang yang akan diserahkan. Setelah itu, atas permintaan JFS, korban mentransfer uang sebesar Rp50 juta ke rekening BNI atas nama JFS.
Setelah uang diterima, korban bersama saksi dan kedua terduga pelaku kemudian menuju salah satu konter ponsel di Pasar Laguboti untuk mencairkan uang tersebut.
Menurut keterangan korban sebagaimana disampaikan dalam laporan, setelah uang dicairkan, RSS mengatakan bahwa uang tersebut akan diantarkan kepada Kasat Reskrim yang disebut sedang berada di Dinas Kesehatan Balige.
Namun, pada Kamis, 5 Februari 2026, korban justru menerima surat penetapan tersangka dari Polres Toba. Korban kemudian merasa telah ditipu dan mengalami kerugian total sebesar Rp51,5 juta.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan perkara itu ke Polres Toba untuk diproses sesuai hukum.
“Setelah menerima laporan korban, kedua pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya kemudian diamankan di Mapolres Toba,” terang Desman.
Dalam perkara tersebut, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polres Toba masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan penggunaan uang sebagaimana dilaporkan korban.
Penulis : Tomuan.S
Editor : S Tarigan
Sumber Berita: Humas Polres Toba


























