Bebas Pilih Toko, Dindikpora Pemalang Pastikan Orangtua Tak Terjebak Bisnis Seragam Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang-Jateng||garudapost.id

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Dindikpora) Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi tegas melarang seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP, menjual atau mewajibkan pembelian seragam sekolah.

Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban wali murid di awal tahun ajaran baru.Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang DR Drs Supa,at, Mpd, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi distributor atau tempat transaksi jual beli seragam. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan memberatkan orang tua siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan penjualan seragam sudah jelas regulasinya, Sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendikbudristek No.50 Th 2022 dan Edaran Kadindikbud No. 421/666/Dindikbud Th 2023, tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik,” ujar Supaat dalam pernyataan resminya,Minggu ( 12/7 ).

Dirinya menegaskan, bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggungjawab para orangtua calon siswa masing – masing

“Baik Kepala Sekolah maupun Guru dan TU serta komite dilarang untuk menjual pakaian seragam kepada Peserta Didik di seluruh Satuan Pendidikan, Pengadaan adalah tanggungjawab orangtua,Tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB,” tambah Supa’at.

Terkait dengan siswa sekolah yang kurang mampu, pihak Pemerintah maupun sekolah bisa membantu guna pengadaan seragam sekolah,

“Pemerintah maupun sekolah dihimbau membantu siswa kurang mampu, dan Siswa Baru diperbolehkan memakai seragam bekas milik kakak kelas ataupun saudara sepanjang masih bersih dan layak pakai, Penjualan pakaian seragam hanya boleh dilakukan oleh penyedia di toko atau tempat lain selain sekolah,” ungkap Kadindikbud Kabupaten Pemalang.

Penerimaan peserta Didik Baru ( PPDB) berkaitan dengan seragam sekolah, baik dari Ombudsman maupun Kementerian, Sekolah dilarang keras mengkondisikan atau menjual seragam.

“Pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat masuk sekolah,” tegasnya

Pihaknya mengimbau agar wali murid berani melapor jika menemukan indikasi pemaksaan pembelian seragam di lingkungan sekolah.

“Dindikbud Kabupaten Pemalang, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur atau pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut,” tutupnya.

Sebagai solusi, orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam di pasaran umum dengan harga yang lebih terjangkau atau menggunakan seragam limpahan dari siswa terdahulu.

Facebook Comments Box

Penulis : Ragil

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Jaga Kelancaran Arus Lalu-Lintas Jalur Nasional, Polsek Kerambitan Siagakan Personel di Pos Pantau Radio Global
Satpamobvit Polres Tabanan Perkuat Pengamanan DTW Tanah Lot, Pastikan Wisatawan Berlibur dengan Aman dan Nyaman
Cegah Gangguan Keamanan pada Obyek Vital Siang Hari, Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli Harkamtibmas
Pastikan Kegiatan Masyarakat Berjalan Lancar, Polsek Kerambitan Amankan Kegiatan Kerambitan Creative Space 2026
Kasat Samapta Polres Tabanan Pastikan Keamanan Rutan, Cek Petugas Jaga dan Kondisi Tahanan Berjalan Optimal
Patroli Dialogis Sat Polairud Polresta Denpasar Sambangi Pantai Sanur
Transformasi Warga Binaan, Lapas Kendal Sukses Panen Raya Jagung di Lahan SAE untuk Kemandirian Pakan Ternak
Polsek Kuta Utara Masif Gelar Patroli Malam Minggu Sasar Kawasan Wisata Hingga Desa dan Kelurahan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:23

Bebas Pilih Toko, Dindikpora Pemalang Pastikan Orangtua Tak Terjebak Bisnis Seragam Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:09

Jaga Kelancaran Arus Lalu-Lintas Jalur Nasional, Polsek Kerambitan Siagakan Personel di Pos Pantau Radio Global

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:06

Satpamobvit Polres Tabanan Perkuat Pengamanan DTW Tanah Lot, Pastikan Wisatawan Berlibur dengan Aman dan Nyaman

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:52

Cegah Gangguan Keamanan pada Obyek Vital Siang Hari, Polsek Kerambitan Optimalkan Kegiatan Patroli Harkamtibmas

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:45

Kasat Samapta Polres Tabanan Pastikan Keamanan Rutan, Cek Petugas Jaga dan Kondisi Tahanan Berjalan Optimal

Berita Terbaru