Bebas Pilih Toko, Dindikpora Pemalang Pastikan Orangtua Tak Terjebak Bisnis Seragam Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang-Jateng||garudapost.id

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga ( Dindikpora) Kabupaten Pemalang mengeluarkan instruksi tegas melarang seluruh satuan pendidikan, baik tingkat SD maupun SMP, menjual atau mewajibkan pembelian seragam sekolah.

Kebijakan ini diberlakukan untuk meringankan beban wali murid di awal tahun ajaran baru.Kepala Dindikbud Kabupaten Pemalang DR Drs Supa,at, Mpd, menegaskan bahwa sekolah tidak boleh menjadi distributor atau tempat transaksi jual beli seragam. Praktik tersebut berpotensi mengarah pada pungutan liar (pungli) dan memberatkan orang tua siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Larangan penjualan seragam sudah jelas regulasinya, Sebagaimana telah ditetapkan dalam Permendikbudristek No.50 Th 2022 dan Edaran Kadindikbud No. 421/666/Dindikbud Th 2023, tentang Larangan Penjualan Seragam Sekolah bagi Peserta Didik,” ujar Supaat dalam pernyataan resminya,Minggu ( 12/7 ).

Dirinya menegaskan, bahwa pengadaan seragam sekolah merupakan tanggungjawab para orangtua calon siswa masing – masing

“Baik Kepala Sekolah maupun Guru dan TU serta komite dilarang untuk menjual pakaian seragam kepada Peserta Didik di seluruh Satuan Pendidikan, Pengadaan adalah tanggungjawab orangtua,Tidak boleh mewajibkan pembelian seragam baru saat PPDB,” tambah Supa’at.

Terkait dengan siswa sekolah yang kurang mampu, pihak Pemerintah maupun sekolah bisa membantu guna pengadaan seragam sekolah,

“Pemerintah maupun sekolah dihimbau membantu siswa kurang mampu, dan Siswa Baru diperbolehkan memakai seragam bekas milik kakak kelas ataupun saudara sepanjang masih bersih dan layak pakai, Penjualan pakaian seragam hanya boleh dilakukan oleh penyedia di toko atau tempat lain selain sekolah,” ungkap Kadindikbud Kabupaten Pemalang.

Penerimaan peserta Didik Baru ( PPDB) berkaitan dengan seragam sekolah, baik dari Ombudsman maupun Kementerian, Sekolah dilarang keras mengkondisikan atau menjual seragam.

“Pengadaan seragam sepenuhnya diserahkan kepada orang tua dan tidak boleh dikaitkan dengan syarat masuk sekolah,” tegasnya

Pihaknya mengimbau agar wali murid berani melapor jika menemukan indikasi pemaksaan pembelian seragam di lingkungan sekolah.

“Dindikbud Kabupaten Pemalang, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada aparatur atau pihak sekolah yang terbukti melanggar aturan tersebut,” tutupnya.

Sebagai solusi, orang tua siswa diberikan kebebasan untuk membeli seragam di pasaran umum dengan harga yang lebih terjangkau atau menggunakan seragam limpahan dari siswa terdahulu.

Facebook Comments Box

Penulis : Ragil

Editor : Red jateng

Berita Terkait

NANI KOMALASARI: SEMANGAT PEREMPUAN MEMIMPIN DESA AMANSARI MENUJU LEBIH BERMARTABAT
KANG ARE RESMI MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DESA DUKUH KARYA
Sampaikan Tuntutan Soal Banjir dan pemberdayaan Warga LSM Laskar NKRI Gelar Aksi Damai di PT SAI 
Sukses Kolaborasi Dengan Baznas Dalam Program Rutilahu, Kwarcab Majalengka Raih Penghargaan Lencana Karya Bakti
Ketua TP PKK Majalengka Dorong Percepatan Imunisasi Anak dan Penanganan Gizi.
Dindikpora Pemalang Bantah Sengaja Ganti Atlet Tenis Meja,Klaim Sudah Sesuai Atur
Kunjungi Pebayuran, Plt Bupati Bekasi Pastikan Aliran Sungai dan Irigasi Lancar
Kabel Listrik Diduga Tertimpa Ekskavator, Empat Kecamatan di Karawang Mengalami Pemadaman
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 13:50

NANI KOMALASARI: SEMANGAT PEREMPUAN MEMIMPIN DESA AMANSARI MENUJU LEBIH BERMARTABAT

Jumat, 4 September 2026 - 13:26

KANG ARE RESMI MENCALONKAN DIRI SEBAGAI KEPALA DESA DUKUH KARYA

Jumat, 4 September 2026 - 09:12

Sampaikan Tuntutan Soal Banjir dan pemberdayaan Warga LSM Laskar NKRI Gelar Aksi Damai di PT SAI 

Jumat, 4 September 2026 - 00:50

Sukses Kolaborasi Dengan Baznas Dalam Program Rutilahu, Kwarcab Majalengka Raih Penghargaan Lencana Karya Bakti

Jumat, 4 September 2026 - 00:22

Ketua TP PKK Majalengka Dorong Percepatan Imunisasi Anak dan Penanganan Gizi.

Berita Terbaru