PEMALANG, jateng || garudapost.id
Kebijakan internal baru yang diberlakukan oleh PT PNM Mekaar per tanggal 6 Juli 2026 terkait perubahan ketentuan margin pelunasan dipercepat dan Pemberian Modal Ulang (PMU/Top-up) mulai menuai gejolak di tingkat bawah. Merespons gelombang aduan dari masyarakat prasejahtera yang merasa dirugikan, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YKM Pemalang resmi mengambil tindakan hukum hari ini.
Ketua LPKSM-YKM Pemalang, Catur Wibiksono, menyatakan bahwa lembaganya telah menerima banyak keluhan dari para ketua kelompok dan nasabah aktif Mekaar di wilayah Kabupaten Pemalang. Warga mengaku terkejut karena dana tunai bersih (dana cair) yang mereka terima mendadak berkurang drastis akibat rumus potongan denda baru yang dinilai mencekik para pelaku usaha mikro.
“Potongan tambahan ini sangat memberatkan masyarakat prasejahtera di Pemalang yang sedang berjuang memutar modal usaha. Kebijakan ini juga sangat ironis dan kontradiktif dengan komitmen pemerintah pusat yang justru sedang mengupayakan penurunan suku bunga PNM Mekaar demi meringankan beban rakyat kecil,” ujar Catur Wibiksono dalam keterangan persnya, Rabu (8/7/2026).
Selain besaran potongan yang dinilai tidak wajar, LPKSM-YKM Pemalang juga menyoroti metode penyampaian aturan baru tersebut. Berdasarkan bukti-bukti lapangan yang dikumpulkan, pihak PNM diduga hanya menyebarkan pengumuman krusial ini dalam bentuk pamflet digital melalui grup-grup WhatsApp dan status WhatsApp petugas lapangan.
Menyikapi hal tersebut, LPKSM-YKM Pemalang hari ini resmi melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi Resmi kepada Pimpinan PT PNM Mekaar Pemalang. Lembaga perlindungan konsumen ini menilai prosedur yang dilakukan PNM mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius, di antaranya:
1. Pelanggaran Klausula Baku (Pasal 18 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen): PNM dinilai tidak berhak mengubah skema biaya atau rumus potongan secara sepihak di tengah jalan terhadap nasabah yang kontrak atau akad kreditnya sedang berjalan. Perubahan wajib melalui kesepakatan tertulis baru (addendum).
2. Pelanggaran Prinsip Transparansi OJK (POJK No. 22/2023): Setiap perubahan biaya atau denda di sektor jasa keuangan wajib disosialisasikan secara resmi, tertulis, transparan, dan individual, bukan sekadar melempar pengumuman gambar lewat status WhatsApp berdurasi 24 jam.
Dalam surat klarifikasinya, LPKSM-YKM Pemalang juga memberikan pengingat keras kepada manajemen PNM mengenai berlakunya regulasi terbaru, yaitu POJK Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen. Berdasarkan aturan tersebut, OJK memiliki kewenangan penuh untuk melakukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang terbukti merugikan konsumen mikro secara massal dan tidak beriktikad baik.
LPKSM-YKM Pemalang memberikan tenggat waktu maksimal 3×24 jam bagi Manajemen PT PNM Mekaar Pemalang untuk memberikan jawaban tertulis resmi.
“Jika dalam waktu yang ditentukan pihak manajemen PNM Pemalang mengabaikan atau tidak memberikan respons positif, maka demi melindungi hak-hak ekonomi rakyat kecil, LPKSM-YKM Pemalang akan langsung meneruskan berkas aduan kolektif warga ini ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK Jawa Tengah,” tegas Catur Wibiksono menutup keterangannya.
Sumber:
Humas LPKSM-YKM PEMALANG
Penulis : Red jateng
Editor : Red jateng

















