Bupati Brebes Tetapkan Regulasi Resmi SPMB, Jadi Pedoman Pelaksanaan di Lapangan

Jumat, 29 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BREBES – Jateng  || Garudapost id. Pemerintah Kabupaten Brebes secara resmi menetapkan peraturan dan petunjuk teknis (Juknis) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Penegasan komitmen ini ditandai dengan penyerahan langsung dokumen peraturan dari Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, SH, M.Si, pada Jumat (29/5/2026).

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa aturan pelaksanaan SPMB di wilayah Brebes telah disahkan dan siap dijadikan acuan resmi bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah regulasi yang telah disahkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan SPMB tahun ini meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis SPMB yang berlaku untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dengan ditetapkannya aturan ini, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kabupaten Brebes diharapkan dapat menyesuaikan prosedur, persyaratan, dan mekanisme penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang tertuang dalam peraturan dan petunjuk teknis tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan di Kabupaten Brebes.

Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan aksesibilitas pendidikan, sehingga setiap anak di wilayah Brebes berhak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak dan terjamin kualitasnya.

Facebook Comments Box

Penulis : Suherman

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Kapolda Bali Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Baru Polda Bali
Respon Cepat Laporan Hotline 110, UKL Polsek Dentim Tangani Pria Mabuk Tergeletak di Jalan Raya Puputan
Pelajar di Kajoran Kedapatan Beli Sajam Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak
Tiga Pelajar Diamankan Polisi Usai Buat Konten Pocong Tengah Malam
Sinergitas Bhabinkamtibmas Desa Bunutin Polsek Kota Polres Bangli Pantau Penyaluran Bantuan Pangan
Bhabinkamtibmas Desa Takmung Bersama Pecalang Amankan Kegiatan Ngaben
Polsek Gianyar Perketat Pengamanan DTW Bali Safari Sambut Libur Idul Adha 1447 H
Pelayanan Humanis Satpas SIM Polresta Denpasar Dampingi Pemohon Saat Ujian Teori
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:17

Bupati Brebes Tetapkan Regulasi Resmi SPMB, Jadi Pedoman Pelaksanaan di Lapangan

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:25

Kapolda Bali Pimpin Upacara Sertijab dan Pelantikan Pejabat Baru Polda Bali

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:41

Respon Cepat Laporan Hotline 110, UKL Polsek Dentim Tangani Pria Mabuk Tergeletak di Jalan Raya Puputan

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:54

Pelajar di Kajoran Kedapatan Beli Sajam Lewat TikTok, Polda Jateng Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan Anak

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:49

Tiga Pelajar Diamankan Polisi Usai Buat Konten Pocong Tengah Malam

Berita Terbaru