BREBES – Jateng || Garudapost id. Pemerintah Kabupaten Brebes secara resmi menetapkan peraturan dan petunjuk teknis (Juknis) terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP. Penegasan komitmen ini ditandai dengan penyerahan langsung dokumen peraturan dari Bupati Brebes, Hj. Paramitha Widya Kusuma, kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, SH, M.Si, pada Jumat (29/5/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa aturan pelaksanaan SPMB di wilayah Brebes telah disahkan dan siap dijadikan acuan resmi bagi seluruh pihak terkait dalam pelaksanaannya di lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berjalan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah regulasi yang telah disahkan dan menjadi dasar hukum pelaksanaan SPMB tahun ini meliputi Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025, serta Keputusan Bupati Brebes Nomor 420/113 Tahun 2026 mengenai Petunjuk Teknis SPMB yang berlaku untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dengan ditetapkannya aturan ini, seluruh satuan pendidikan di lingkungan Kabupaten Brebes diharapkan dapat menyesuaikan prosedur, persyaratan, dan mekanisme penerimaan murid baru sesuai ketentuan yang tertuang dalam peraturan dan petunjuk teknis tersebut. Hal ini juga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pendidikan di Kabupaten Brebes.
Pemerintah Kabupaten Brebes menegaskan bahwa regulasi ini disusun dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, pemerataan, dan aksesibilitas pendidikan, sehingga setiap anak di wilayah Brebes berhak mendapatkan kesempatan pendidikan yang layak dan terjamin kualitasnya.
Penulis : Suherman
Editor : Red jateng









