Garudapost.id — Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, secara resmi melantik Abdillah Kamarullah sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Kabupaten Halmahera Selatan. Prosesi pelantikan berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Halsel pada Sabtu (11/4/2026), menandai babak baru dalam penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Selatan Nomor: 800.1.3/E/A/2026 tentang pengangkatan dan penempatan pimpinan tinggi pratama. Keputusan ini menjadi landasan hukum sekaligus legitimasi formal bagi Abdillah Kamarullah dalam mengemban jabatan strategis sebagai Sekda.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Halmahera Selatan Helmi Umar Muchsin, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah pejabat eselon di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Menariknya, pelantikan ini juga disaksikan langsung oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia, Dr. Muhammad Taufiq.
Sebelum dilantik sebagai Sekda definitif, Abdillah Kamarullah diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta sempat dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Sekda. Pengalaman tersebut menjadi modal penting dalam menjalankan roda birokrasi yang efektif dan profesional.
Penetapan Abdillah sebagai Sekda definitif merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi terbuka melalui sistem manajemen talenta yang diikuti oleh sembilan pejabat eselon II aktif. Proses seleksi ini dilakukan secara kompetitif, transparan, dan berbasis merit system guna memastikan terpilihnya figur terbaik.
Dalam amanatnya, Bupati Bassam Kasuba menegaskan bahwa pelantikan Sekda merupakan momentum penting sekaligus bersejarah bagi Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menyoroti kehadiran Kepala LAN RI sebagai bentuk perhatian dan dukungan pemerintah pusat terhadap penguatan birokrasi daerah.
Lebih lanjut, Bassam menjelaskan bahwa Sekda memiliki peran strategis sebagai motor penggerak birokrasi dan pembina Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekda dituntut mampu mengoordinasikan seluruh perangkat daerah serta mengoptimalkan potensi lebih dari 9 ribu ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK guna meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Ia juga mengingatkan bahwa jabatan Sekda bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah besar yang sarat tanggung jawab. “Pegang amanah ini dengan kuat dan penuh integritas. Pertanggungjawabannya bukan hanya kepada pimpinan daerah, tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Bassam dalam sambutannya.
Dengan latar belakang dan pengalaman di bidang kepegawaian, Abdillah Kamarullah diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi yang adaptif, transparan, dan akuntabel. Penetapan Sekda definitif ini sekaligus diharapkan menjadi katalisator dalam memperkuat kinerja pemerintahan serta mempercepat realisasi program pembangunan daerah secara efektif, terukur, dan berkelanjutan. (Slm)










