Miris.! Jalan Pemukiman Maffa-Kebun Raja Rusak Parah, Diminta Pemdes Perhatikan.! ‎

Selasa, 14 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garaudapots.id – Sejumlah titik ruas Jalan pemukiman atau Jalan Desa Maffa-Kebun Raja kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara rusak parah. Selasa, (14/4/2026).

‎Hal itu menuai sorotan warga (Publik) atas beredarnya sebuah video singkat dengan akun tiktok bernama @gnnetimur1.

‎Dalam durasi video tersebut memperlihatkan sejumlah titik jalan mulai dari Desa Maffa hingga Desa Kebun Raja yang rusak atau bolong disertakan genangan air sepanjang jalan disaat musim hujan (Kemarau).

‎Kepada awak media ini, sejumlah warga Desa Maffa-Kebun Raja desak menyampaikan bahwa, jalan Desa Maffa-Kebun Raja sudah sepatutnya menjadi alaram penting dalam Preservasi atau pemeliharaan jalan, guna dapat meningkatkan akses masyarakat dengan kualitas jalan yang baik

‎Selainnya, warga menilai dengan kondisi jalan tersebut, karena telah puluhan tahun terlihat tak terurus, sehingga potensi dapat mengganggu akses transportasi warga setempat.

‎Menurut salah satu warga Desa Maffa yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa agar ada perhatian khusus dari pemerintah Desa guna lebih lehai dalam upaya pemeliharaan infrastruktur jalan di Dua Desa tersebut yakni Desa Maffa dan Kebun Raja.

‎”Karena itu, kami sebagai warga Maffa-Kebun Raja sangat prihatin dengan kondisi jalan yang selama ini bahkan sudah bertahun-tahun belum ada sentuhan oleh Pemdes, karena persoalan jalan lokal itu adalah vital utama dalam melakukan berbagai akses kebutuhan kita semua disini, semoga ini menjadi catatan penting bagi pemerintah desa” Ujar Warga penuh harap, yang enggan disebutkan namanya. Pungkasnya..

‎Sebagai yuridis-normatif berdasarkan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pemeliharaan jalan desa merupakan bagian dari kewengen dalam melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan.

‎Sebagaimana termuat dalam pasal 18-22, tentang UU Desa, Nomor 6 Tahun 2014 mengatur pembangunan desa dan mencangkup pelaksanaan pembangunan yang didalamnya terdapat pemeliharaan infrastruktur termasuk jalan desa dan jalan lingkungan, dan beberapa turunan pasal lainnya yang juga mengatur tentang ketentuan dan kewengen desa.

Penulis: Fahas

‎Editor: Nurbaya

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Nurlela Camat Weda Selatan Terlibat dalam Pilkades Wairoro Indah, Warga Desak Pemda Turun Tangan 
Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Lantik Abdillah Kamarullah sebagai Sekda Definitif Halsel
Kapolres Halmahera Selatan Hadiri Rapat Forum FKUB, Perkuat Komitmen Kerukunan Umat Beragama di Bumi Saruma
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 20:47

Diduga Nurlela Camat Weda Selatan Terlibat dalam Pilkades Wairoro Indah, Warga Desak Pemda Turun Tangan 

Selasa, 14 April 2026 - 13:04

Miris.! Jalan Pemukiman Maffa-Kebun Raja Rusak Parah, Diminta Pemdes Perhatikan.! ‎

Sabtu, 11 April 2026 - 19:20

Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba Lantik Abdillah Kamarullah sebagai Sekda Definitif Halsel

Minggu, 5 April 2026 - 08:37

Kapolres Halmahera Selatan Hadiri Rapat Forum FKUB, Perkuat Komitmen Kerukunan Umat Beragama di Bumi Saruma

Berita Terbaru