Garudapost.id | Palangka Raya – Dua orang wanita, terdiri dari seorang siswi SMA dan seorang karyawati di Kota Palangka Raya, berinisial Bunga (17) dan Melati (19), curhat ke Cak Sam Polda Kalteng. Mereka merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan karena disebut sebagai LC (Lady Companion) secara terang-terangan di media sosial, Jumat (24/4/2026).
Dalam pengaduannya, Bunga dan Melati menceritakan bahwa mereka sedang melakukan siaran langsung (Live) di Instagram ketika tiba-tiba ada seorang pria asing masuk dan membuat kegaduhan.
“Selamat pagi Cak. Bagaimana tindakan buat orang yang sudah mencemarkan nama baik saya dan teman saya di live? Kami disebut LC di depan banyak orang, padahal kami tidak kenal dia. Dia justru mencari masalah dan menyebut kami begitu,” curhat keduanya.
Tak hanya itu, pelaku juga diduga menghubungi teman-teman korban melalui pesan pribadi (DM) dan menjelekkan nama mereka dengan kata-kata kasar serta tuduhan yang tidak mendasar.
“Dia DM teman kami yang tidak ada sangkut pautnya, bilang kami tidak punya akhlak dan tidak sekolah, dan lain sebagainya,” tambah korban.
Menanggapi laporan tersebut, Cak Sam segera melakukan penelusuran dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Ternyata, pelaku bernama Kumbang (23), seorang pemuda asal Amuntai, Kalimantan Selatan yang sudah bekerja selama 4 tahun sebagai karyawan toko sembako di Palangka Raya.
Cak Sam kemudian mendatangi lokasi kerja pelaku bersama kedua korban untuk dilakukan pembinaan dan mediasi langsung.
Menyadari perbuatannya salah dan melanggar etika bermedia sosial, Kumbang akhirnya mengakui kesalahannya. Ia pun meminta maaf secara langsung kepada Bunga dan Melati serta berjanji akan membuat klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka di media sosial.
Narasumber : Cak Sam
Editor : Priadi Garudapost.id














