Majalengka, GarudaPost.id – Ratusan mahasiswa di Universitas Majalengka (UNMA) Gelar unjuk rasa bertempat di halaman kampus 1 dan 2 UNMA berlokasi di Jl. KH Abdul Halim No. 103, berdiri di bawah naungan Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM). Jumat, 24 April 2026.
Massa mahasiswa mengatasnamakan Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Majalengka. Menggugat cacatnya prosedur penyusunan statuta dan hilangnya demokrasi di UNMA, menilai banyaknya permasalahan di lingkungan universitas UNMA seperti diantaranya penyusunan statuta yang dinilai tidak sesuai prosedur, pemilihan rektor/dekan dituding tidak demokrasi dan ada yayasan Pengurus yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Puncak mengecewakan para Mahasiswa Universitas Majalengka ini sampai gelar aksi Demo dengan membawa spanduk yang menyampaikan macam-macam penyampaian kekesalan, membakar spanduk Baligho jadwal pemilihan Rektor dan Dekan juga membawa Bangkai Tikus
Sang Orator perwakilan aksi massa mahasiswa Nendi Nurdiana dan Nabiel Bayu menyatakan.
Kami yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Majalengka, berdiri bersama menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM). Aksi ini merupakan puncak dari kegelisahan dan kekecewaan kami terhadap tata kelola dan kinerja YPPM yang kian menjauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan semangat kampus demokrasi yang sehat.
Kekecewaan kami dihapus pada agenda sosialisasi Statuta 2026 dan tata cara pemilihan Rektor yang dilaksanakan pada hari Jumat kemarin, di mana pihak Yayasan secara sadar menutup akses terhadap rancangan kebijakan, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Kami menegaskan bahwa sebuah sosialisasi tanpa draf dokumen yang dapat dikaji adalah sebuah anomali; Hal tersebut bukanlah ruang dialog, melainkan upaya pemaksaan legitimasi kebijakan secara sepihak yang mengebiri hak informasi mahasiswa. Berdasarkan kajian mendalam dan koordinasi kami dengan anggota Senat Universitas, ditemukan fakta yang lebih mencederai integritas institusi, yakni rancangan Statuta 2026 ternyata tidak pernah dibawa ke dalam Rapat Senat. Tindakan ini merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2018, yang mewajibkan penyusunan undang-undang melalui mekanisme Rapat Senat dan Uji Publik untuk memperoleh legitimasi hukum dan sosiologis dari sivitas akademik.

Prosedur kecacatan ini menunjukkan adanya praktik “politik tertutup” yang sengaja mengabaikan peran sivitas akademika demi kepentingan elit kelompok tertentu. Oleh karena itu, melalui semangat ini, kami menuntut YPPM UNMA untuk segera:
1. Statuta
– Kami menolak penyusunan undang-undang 2026 karena tidak sesuai dengan prosedur
– Hilangnya demokrasi di kampus Universitas Majalengka
2. Kejelasan yayasan struktural.
3. Mendesak yayasan untuk membubarkan panitia pemilihan rektor dekan (pprd) yang sudah ditetapkan.
4. Kami menolak pengurus yayasan yang pernah melakukan pelanggaran kode etik” jelas Nendi dan Nabiel.
Rektor beserta beberapa Dekan UNMA menerima dan menanggapi tuntutan para mahasiswa menyetujui tuntutannya.
“Kami menyetujui tuntutan tersebut, namun kami mengarahkan anak-anak pelajar untuk menghadiri pihak yayasan YPPM, mengingat yang menentukan kebijakan adalah pihak yayasan. Yang intinya untuk marwah Universitas Majalengka sebagai institusi pendidikan yang berintegritas, kami mendukung pergerakan mahasiswa” jelas perwakilan pihak Universitas UNMA sambil menandatangani surat Nota Kesepakatan.
“Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan kami ikatan keluarga besar mahasiswa universitas majalengka kami mendesak universitas majalengka untuk menyepakati:
1. Rektor menerima dan mencatat seluruh poin tuntutan sebagai bentuk aspirasi mahasiswa.
2. Melakukan Revisi Statuta Universitas Majalengka 2026 yang cacat prosedural.
3. Garis Statuta Universitas Majalengka 2022 yang sudah ditetapkan.
4. Untuk membubarkan Panitia Pemilihan Rektor dan Dekan (Tim Seleksi)” tertulis dalam Nota Kesepakatan.
Perwakilan pihak yayasan YPPM menerima aksi unjuk rasa massa mahasiswa UNMA dan menyepakati semua tuntutan dengan cara menandatangani surat pernyataan Nota Kesepakatan bersama perwakilan massa mahasiswa UNMA.
Berdasarkan hasil kajian dan pertimbangan kami ikatan keluarga besar mahasiswa universitas majalengka kami mendesak Yayasan pembina pendidikan majalengka (YPPM) untuk menyepakati:
1. Yayasan menerima dan mencatat seluruh poin tuntutan sebagai bentuk aspirasi Ikatan keluarga besar mahasiswa Universitas Majalengka.
2. Melakukan Revisi Statuta Universitas Majalengka 2026 yang cacat prosedural.
3. Garis Statuta Universitas Majalengka 2022 yang sudah ditetapkan.
4. Untuk membubarkan Panitia Pemilihan Rektor dan Dekan (Tim Seleksi)” yang dicatat dalam Nota Kesepakatan.
Penulis : (M.Nur.R)
Editor : Redaksi














