Rejang Lebong, GarudaPost.id – Polemik belum dilantiknya Pengurus Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong periode 2026–2031 kembali menjadi sorotan. Setelah empat bulan sejak terpilih melalui Musyawarah Lengkap (Muskap) Tahun 2026, hingga kini para pengurus belum juga menerima Surat Keputusan (SK) maupun dilantik secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,
Kondisi tersebut memicu tanda tanya dari para pengurus terpilih karena tanpa SK dan pelantikan, lembaga adat tersebut belum memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas dan kewenangannya secara penuh. Di sisi lain, berbagai agenda dan kegiatan adat yang seharusnya ditangani BMA terancam tertunda.
Sorotan kini datang dari Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Hidayatullah Ketua Komisi I meminta pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar tidak lagi menunda proses pelantikan pengurus BMA.
“Ini kita minta kepada OPD terkait agar segera memproses ini. Kita dari Komisi I sudah menerima surat tembusan perihal permohonan pelantikan BMA. Mengingat banyak kegiatan adat yang ditangani BMA,” tegas Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
Menurutnya, DPRD telah menerima tembusan surat permohonan pelantikan BMA. Karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan seluruh administrasi yang masih menjadi kendala agar kepengurusan yang telah terbentuk dapat segera bekerja.
Ketua Komisi I menegaskan, keberadaan BMA bukan sekadar lembaga formal, tetapi memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian adat istiadat, menjadi wadah musyawarah adat, serta membantu penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan nilai-nilai budaya masyarakat Rejang Lebong.
Semakin lama proses pelantikan tertunda, semakin besar pula potensi terhambatnya pelaksanaan kegiatan adat yang membutuhkan peran aktif BMA. Karena itu, DPRD berharap tidak ada lagi penundaan sehingga lembaga adat tersebut dapat segera menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya.
Hingga berita ini ditulis,belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengenai jadwal penerbitan SK maupun pelaksanaan pelantikan Pengurus BMA periode 2026–2031. Masyarakat dan para pengurus BMA pun masih menunggu langkah konkret pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap lembaga adat yang memiliki peran penting dalam menjaga warisan budaya daerah. (***)
Reporter : Umidi

















