Garudapost.id |Parigi Moutong — Kasus dugaan penggelapan unit kendaraan bermotor mencuat di wilayah Desa Sumber, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Seorang pria bernama Maichel, yang diketahui merupakan karyawan Bank BPR Luhur Cabang Parigi, diduga menguasai dan mengalihkan unit kendaraan yang masih dalam status kredit aktif di perusahaan pembiayaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengajuan pembiayaan kendaraan tersebut dilakukan menggunakan nama pihak lain, yakni I Made Aldi Setiawan, pada perusahaan leasing Mandala Finance/Adira Finance. Namun, dalam praktiknya, unit kendaraan justru dikuasai dan digunakan oleh Maichel.
Tim collector dari pihak leasing yang melakukan penagihan dan penelusuran keberadaan unit mendapati bahwa kendaraan tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan. Saat dikonfirmasi, Maichel menyatakan bahwa unit tersebut dipinjam oleh adiknya dan dibawa ke Kota Palu.
Namun demikian, upaya untuk menghubungi pihak yang disebut sebagai peminjam tidak membuahkan hasil. Nomor kontak yang diberikan tidak aktif, dan hingga saat ini keberadaan unit kendaraan tersebut tidak diketahui secara pasti.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa unit kendaraan telah dialihkan atau digelapkan, mengingat tidak adanya itikad kooperatif serta tidak jelasnya keberadaan aset yang masih menjadi objek pembiayaan.
Dari sisi kewajiban pembayaran, tercatat bahwa angsuran kredit baru dilakukan sebanyak tiga kali dari total tenor 24 bulan. Saat ini, tunggakan telah mencapai lima bulan dan memasuki bulan keenam tanpa adanya penyelesaian.
Pihak leasing diharapkan segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaporan kepada aparat penegak hukum guna menindaklanjuti dugaan penggelapan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan oknum yang berprofesi di sektor perbankan, yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kepercayaan dan integritas.








