WAMENA, Garudapost.id– Forum Komunikasi (Foker) LSM Papua menggelar diskusi perdana yang melibatkan sembilan organisasi non-pemerintah (NGO) dan 12 komunitas Nyaiwerek di Pilamo Hotel, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan ini menjadi wadah untuk memperkuat kolaborasi organisasi masyarakat sipil dalam mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Papua Pegunungan.
Sekretariat Foker LSM Papua, Apner Mansai, mengatakan salah satu tantangan utama dalam proses pengakuan masyarakat adat adalah belum adanya mekanisme formal yang didukung pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan pembentukan panitia yang difasilitasi pemerintah daerah sebagai bagian dari tahapan pengakuan wilayah adat.
Menurut Apner, pembentukan panitia tersebut dapat dilakukan melalui kebijakan kepala daerah dengan mengacu pada peraturan daerah yang berlaku. Panitia nantinya bertugas mendampingi seluruh proses administrasi hingga pengesahan wilayah adat.
“Kita membutuhkan pengakuan dari pemerintah daerah. Setelah proses pemetaan dilakukan, masih ada tahapan registrasi, verifikasi, dan validasi yang harus dilalui. Seluruh proses tersebut memerlukan keterlibatan pemerintah daerah agar pengakuan masyarakat adat dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dokumen-dokumen hasil pemetaan wilayah adat harus diregistrasi, diverifikasi, dan divalidasi sebelum diajukan kepada pemerintah daerah untuk memperoleh pengesahan dari bupati.
Apner berharap Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera membentuk panitia pengakuan masyarakat adat sehingga proses verifikasi dan validasi dapat berjalan lebih efektif.
Selain membahas mekanisme pengakuan wilayah adat, diskusi juga diarahkan pada penguatan kapasitas organisasi masyarakat sipil, pemuda, dan perempuan agar mampu mengawal implementasi regulasi yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
“Pertemuan ini diharapkan membangun pemahaman bersama sekaligus memperkuat kolaborasi seluruh elemen masyarakat sipil. Pengakuan masyarakat adat bukan soal memberikan tekanan kepada pemerintah, tetapi membangun kerja sama agar seluruh tahapan dapat berjalan sesuai aturan,” katanya.
Sementara itu, perwakilan World Resources Institute (WRI) Indonesia, Hendrika Wulan Samosir, mengatakan kolaborasi antarlembaga menjadi strategi penting dalam memperkuat perlindungan masyarakat hukum adat di Papua Pegunungan.
Menurutnya, forum diskusi seperti ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar berbagai organisasi masyarakat sipil, lembaga pendamping, akademisi, serta pemerintah dapat berbagi peran sesuai kapasitas masing-masing.
“Kehadiran kami untuk membuka ruang diskusi dan memperkuat kolaborasi. Pekerjaan besar terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tidak dapat dilakukan oleh satu organisasi saja, tetapi membutuhkan kerja sama yang luas,” ujar Hendrika.
Ia menambahkan, WRI bersama mitra akan memprioritaskan peningkatan kapasitas organisasi masyarakat sipil melalui berbagai pelatihan, pendampingan, dan kegiatan advokasi. Ke depan, program tersebut diharapkan juga melibatkan perguruan tinggi sehingga hasil pendampingan dapat diteruskan kepada masyarakat adat secara lebih luas.
Melalui diskusi perdana ini, Foker LSM Papua berharap terbentuk sinergi yang lebih kuat antara organisasi masyarakat sipil, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat adat dalam mempercepat proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Pegunungan.(*)

















