KARAWANG|GarudaPost.id – Warga Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, digegerkan dengan terungkapnya kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.
Jajaran Polres Karawang bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu korban pada 15 Juni 2026. Terduga pelaku berinisial O (62) berhasil diamankan dan saat ini telah ditahan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang. Korban diketahui merupakan anak kandung pelaku yang masih berusia di bawah umur dan berdomisili di Desa Pamekaran, Kecamatan Banyusari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Modus yang digunakan pelaku diduga dengan memasuki kamar korban pada malam hari. Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak mampu melawan karena kalah secara fisik.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya dua orang saksi yang berinisial U (38) dan O.U. Selain itu, sejumlah barang bukti penting juga telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan pembuktian di persidangan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Ini kejahatan yang luar biasa. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Karawang. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Saat ini korban telah mendapatkan pendampingan khusus dari tim PPA guna membantu proses pemulihan trauma psikologis yang dialaminya.
Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan atau kejahatan seksual kepada pihak berwajib.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Karawang.
Penulis : Asep_Dadang
Editor : Redaksi
















