Garudapost.id-Maluku/ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Wilayah melaksanakan sidang pembahasan permohonan izin luar biasa bagi seorang narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon, Senin (13/7). Sidang ini menjadi bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan seiring dengan pelaksanaan pembinaan dan penegakan aturan yang berlaku.
Sidang TPP Wilayah membahas permohonan izin luar biasa warga binaan berinisial RR yang mengajukan izin untuk melayat istrinya yang meninggal dunia di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara. Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemberian izin keluar bagi narapidana dalam keadaan luar biasa.
Ketua Tim TPP Wilayah sekaligus Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Maluku, Zulkifli Bintang, menegaskan bahwa setiap permohonan izin luar biasa diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan setiap permohonan izin luar biasa diproses secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hak-hak warga binaan tetap menjadi perhatian, khususnya dalam situasi kemanusiaan seperti meninggalnya anggota keluarga inti. Namun, pelaksanaannya tetap mengedepankan aspek keamanan, pengawasan, serta kepatuhan terhadap seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Zulkifli.
Sesuai regulasi, izin luar biasa diberikan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia atau sakit keras anggota keluarga inti, menjadi wali pernikahan anak, maupun kepentingan pembagian warisan. Pelaksanaannya dilakukan dengan pengawalan pihak kepolisian dan tetap memperhatikan batas waktu serta prosedur yang berlaku. Apabila pelaksanaan izin melebihi ketentuan waktu, narapidana dapat dititipkan sementara di Lapas Kelas IIB Tual sesuai mekanisme yang telah diatur.
Sebagai tindak lanjut, Rutan Kelas IIA Ambon diarahkan untuk segera berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tual guna memastikan seluruh proses berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku, Ricky Dwi Biantoro, menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan dalam kondisi tertentu merupakan bagian dari penyelenggaraan pemasyarakatan yang mengedepankan keseimbangan antara aspek kemanusiaan dan keamanan.
“Pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada pembinaan dan penegakan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Pemberian izin luar biasa merupakan implementasi regulasi yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk memenuhi haknya dalam kondisi tertentu, dengan tetap mengutamakan keamanan, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat. Saya menginstruksikan seluruh jajaran agar setiap proses dilaksanakan sesuai ketentuan sehingga pelayanan yang diberikan tetap profesional, humanis, dan berintegritas,” tegas Ricky Dwi Biantoro.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Maluku terus memperkuat penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang menjunjung kepastian hukum, keamanan, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap layanan kepada warga binaan.

















