Garudapost.id-Saparua/Kanwil Ditjenpas Maluku – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Lapas Kelas III Saparua dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saparua tentang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari pelayanan kesehatan di Klinik Lapas Kelas III Saparua, Senin (13/07/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, bersama Direktur RSUD Saparua, Anderson Souisa, dan dihadiri KaUr TU Lapas Saparua M Akip Marasabessy dan Staf Kesehatan Lapas Saparua Senly Matitale sebagai bentuk kolaborasi antarlembaga dalam memastikan limbah medis dikelola sesuai standar keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan. Kerja sama tersebut juga menjadi salah satu langkah strategis dalam memenuhi persyaratan administrasi menuju penerbitan izin operasional Klinik Lapas Kelas III Saparua.
Melalui kesepakatan tersebut, pengelolaan limbah medis B3 yang dihasilkan dari aktivitas pelayanan kesehatan di Klinik Lapas Kelas III Saparua kini memiliki dasar hukum yang jelas. Dokumen Perjanjian Kerja Sama akan digunakan sebagai salah satu dokumen pendukung dalam proses pengajuan izin operasional klinik sehingga penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat berlangsung lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas III Saparua, Pramuaji Buamonabot, mengatakan bahwa pelayanan kesehatan yang berkualitas tidak hanya diukur dari pelayanan kepada pasien, tetapi juga dari tanggung jawab dalam mengelola seluruh proses yang menyertainya.
“Pelayanan kesehatan bukan hanya soal pemeriksaan atau pengobatan. Ada tanggung jawab lain yang juga harus dipenuhi, salah satunya memastikan limbah medis dikelola dengan benar. Kami ingin setiap proses berjalan sesuai standar sehingga pelayanan di Klinik Lapas semakin baik dan seluruh persyaratan menuju izin operasional dapat dipenuhi dengan optimal,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Saparua, Anderson Souisa, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola limbah medis yang aman dan sesuai prosedur. Menurutnya, kolaborasi antarlembaga merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus melindungi lingkungan dari potensi dampak limbah B3.
“Setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengelola limbah medis. Kami menyambut baik kerja sama ini dan siap mendukung Lapas Saparua agar pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai ketentuan. Harapannya, kolaborasi ini berjalan secara berkelanjutan dan memberi manfaat nyata bagi kedua instansi maupun masyarakat,” ungkapnya.
Staf Kesehatan Lapas Kelas III Saparua, Senly Matitale, menilai penandatanganan kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah penting dalam melengkapi persyaratan administrasi perizinan klinik yang sedang diproses.
“Dokumen kerja sama ini menjadi salah satu syarat penting yang kami butuhkan. Dengan terpenuhinya persyaratan tersebut, kami berharap proses penerbitan izin operasional Klinik Lapas Kelas III Saparua dapat berjalan lebih cepat,” tuturnya.
Kegiatan penandatanganan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui sinergi yang telah terjalin, Lapas Kelas III Saparua berharap implementasi kerja sama ini dapat berjalan secara optimal sehingga pengelolaan limbah B3 di Klinik Lapas terlaksana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung percepatan terpenuhinya persyaratan izin operasional Klinik Lapas Kelas III Saparua.

















