Kejari Majalengka Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka|GarudaPost.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka.

 

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kejari Majalengka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejari Majalengka juga menyita sejumlah uang sebesar 242 juta rupiah, akibat kasus ini menyebabkan kerugian uang negara hingga mencapai 2 miliar rupiah.

 

Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun dana hibah.

 

Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah KONI turut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa.

 

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik karena dana hibah seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Majalengka.

 

Kejari Majalengka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kejaksaan juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Facebook Comments Box

Penulis : (M.Nur.R)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

Oknum General Manager Perencanaan Proyek Reservasi jalan Di Bongas Malah Ngajak Ribut Warga Yang Merasa Dirugikan Oleh Proyek Reservasi Tersebut
Seorang Remaja Dikabarkan Tenggelam Disungai Citarum Wilayah Wanasepi Tunggakjati
P3A Realisasikan Program P3TGAI di Desa Tanjungmekar kecamatan Pakisjaya- kabupaten karawang 
P3A Mekar Tani Realisasikan Program P3-TGAI di Kelurahan Mekarjati, Didukung Aspirasi Saan Mustopa dan Dian Pahrud Jaman
P3A Jasa Tirta Realisasikan Program P3TGAI di Desa makmurjaya- kecamatan Jayakerta -karawang
LSM Generasi Laporkan Dugaan Ketidaksesuaian Pekerjaan Jembatan Cibugang dan Soroti Penggunaan Dana CSR PT Hansae Indonesia Utama
Argentina Hadapi Mesir di 16 Besar, Langkah Awal Menuju Gelar Kedua Beruntun
XTC Kabupaten Bekasi Desak DLH Tindak Tegas PT Panacipta Seinan Components yang Diduga Kembali Beroperasi Pasca Penyegelan.
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 00:59

Oknum General Manager Perencanaan Proyek Reservasi jalan Di Bongas Malah Ngajak Ribut Warga Yang Merasa Dirugikan Oleh Proyek Reservasi Tersebut

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:05

Seorang Remaja Dikabarkan Tenggelam Disungai Citarum Wilayah Wanasepi Tunggakjati

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:20

P3A Realisasikan Program P3TGAI di Desa Tanjungmekar kecamatan Pakisjaya- kabupaten karawang 

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:54

Kejari Majalengka Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Selasa, 7 Juli 2026 - 01:15

P3A Mekar Tani Realisasikan Program P3-TGAI di Kelurahan Mekarjati, Didukung Aspirasi Saan Mustopa dan Dian Pahrud Jaman

Berita Terbaru