Kejari Majalengka Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Rabu, 8 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Majalengka|GarudaPost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka.

 

Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kejari Majalengka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kejari Majalengka juga menyita sejumlah uang sebesar 242 juta rupiah, akibat kasus ini menyebabkan kerugian uang negara hingga mencapai 2 miliar rupiah.

 

Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun dana hibah.

 

Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah KONI turut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa.

 

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik karena dana hibah seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Majalengka.

 

Kejari Majalengka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Kejaksaan juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Facebook Comments Box

Penulis : (M.Nur.R)

Editor : Redaksi

Berita Terkait

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta
Angka Di Kertas, Bangunan Di Lapangan , Siapa Yang Memastikan RP600 JUTA TEPAT SASARAN?
Transparan Tanpa Intervensi! 210 Bakal Calon Kades di Karawang Jalani Tes CAT di Unsika
Perumdam Tirta Tarum Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, Jaga Persatuan dan Kedaulatan NKRI
Kecelakaan Maut di Purwasari Karawang, Tiga Pelajar Tewas Tabrak Tronton
‎Ratusan Warga Poponcol Berkumpul di Alun-alun Karawang Bersiap untuk Geruduk Kantor BPN dan Kantor Dinas PUPR Karawang 
Bupati Garut Pastikan Pelayanan Isbath Nikah Beri Kepastian Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 02:36

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:34

Angka Di Kertas, Bangunan Di Lapangan , Siapa Yang Memastikan RP600 JUTA TEPAT SASARAN?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:52

Transparan Tanpa Intervensi! 210 Bakal Calon Kades di Karawang Jalani Tes CAT di Unsika

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03

Perumdam Tirta Tarum Ucapkan Dirgahayu TNI ke-81: Bersama Rakyat, Jaga Persatuan dan Kedaulatan NKRI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:16

Kecelakaan Maut di Purwasari Karawang, Tiga Pelajar Tewas Tabrak Tronton

Berita Terbaru

Indonesia

PJT II dan BBWS Citarum Normalisasi Irigasi di Jayakerta

Minggu, 11 Okt 2026 - 02:36