Majalengka|GarudaPost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang dialokasikan untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka.
Penetapan status tersangka diumumkan oleh Kejari Majalengka setelah penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan selama beberapa waktu terakhir.
Kejari Majalengka juga menyita sejumlah uang sebesar 242 juta rupiah, akibat kasus ini menyebabkan kerugian uang negara hingga mencapai 2 miliar rupiah.
Dalam foto dan video yang beredar di media sosial, kedua tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda milik Kejaksaan sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung menjalani penahanan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan menghilangkan barang bukti maupun memengaruhi saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara maupun dana hibah.
Penyidik juga memastikan proses hukum akan terus dikembangkan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan dan berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah KONI turut menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik karena dana hibah seharusnya dimanfaatkan untuk pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga di Kabupaten Majalengka.
Kejari Majalengka mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan juga menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan keuangan negara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Penulis : (M.Nur.R)
Editor : Redaksi

















