MANOKWARI, Garudapost.id – Pasca ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA), masyarakat adat di Kabupaten Manokwari Selatan mulai mengusulkan pengakuan hukum adat dan wilayah adat kepada pemerintah daerah. Salah satunya dilakukan masyarakat hukum adat marga Miskeni dan Mokiri yang menyerahkan dokumen usulan kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA), Minggu (11/5/2026).
Penyerahan dokumen tersebut berlangsung di ruang pertemuan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Manokwari Selatan sebagai bagian dari proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.
Dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat adat marga Miskeni dan Mokiri kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat (MHA) Kabupaten Manokwari Selatan.
Kepala Marga Miskeni, Yusak Miskeni, mengatakan bahwa pengusulan tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat beserta hak-hak wilayahnya.
“Kami mengantarkan dokumen usulan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat ini kepada pemerintah daerah sebagai wujud nyata negara melindungi masyarakat adat,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Ekozona Papua yang telah mendampingi masyarakat adat dalam penyusunan peta wilayah adat marga Miskeni dan Mokiri.
Sementara itu, Direktur Ekozona Papua, Aloysius Entama, menjelaskan bahwa proses pendampingan dan pendokumentasian masyarakat hukum adat tersebut telah dilakukan sejak tahun 2024 hingga 2025.
Menurutnya, pemetaan wilayah adat sangat penting untuk mendukung perlindungan hak-hak masyarakat adat sekaligus membantu pemerintah daerah dalam perencanaan pembangunan ke depan.
“Kami berharap wilayah adat masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan dapat terpetakan dengan baik sehingga dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah,” katanya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari Selatan, Adolof Kawey, mengatakan pihaknya menerima dokumen usulan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Saya sebagai Sekda sekaligus Ketua Panitia MHA menerima usulan ini, dan selanjutnya dokumen akan dipelajari untuk proses verifikasi serta validasi lapangan,” jelasnya.
Dengan adanya pengusulan tersebut, diharapkan proses pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat di Kabupaten Manokwari Selatan dapat berjalan sesuai amanat Perda Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.(*)









