GARUDAPOST.ID
PATUMBAK – Aktivitas perjudian jenis dadu putar pakulit di lokasi Simpang Panampungan, Patumbak 1, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, beroperasi secara terbuka dan sudah berjalan cukup lama. Namun hingga kini belum pernah ada satu kali pun penindakan atau penggerebekan dari pihak Polsek Patumbak, Polrestabes Medan, maupun Polda Sumatera Utara.
Yang mencurigakan, jarak dari Markas Polsek Patumbak ke lapak judi dadu putar pakulit berjarak sekitar 6 kilometer. Seharusnya menjadi lokasi yang sangat mudah dijangkau untuk pengawasan maupun penindakan.
Awak media yang berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolsek Patumbak hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan sama sekali. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak pernah dibalas maupun dijawab.
Kondisi ini memicu asumsi kuat di kalangan masyarakat seolah-olah pihak kepolisian sengaja menutup mata dan membiarkan bisnis haram itu berjalan leluasa tanpa rasa takut.
Warga setempat menyatakan kehilangan kepercayaan terhadap jajaran Polsek Patumbak dan meminta agar Polrestabes Medan maupun Polda Sumut segera turun tangan langsung.
“Kalau hanya menunggu dari Polsek Patumbak, itu sia-sia saja. Kami harap pimpinan di atas segera bertindak tegas, tutup lapak itu dan tangkap pengelolanya demi menjaga keamanan dan nama baik kepolisian,” tegas warga yang enggan disebutkan namanya.
Masyarakat menuntut penindakan yang transparan, tanpa pandang bulu, dan segera menghentikan aktivitas yang merusak tatanan sosial serta merugikan ekonomi rakyat ini.
Penulis : TIM
Editor : S Tarigan
















