Badung | Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Sutrisno Margi Utomo, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 24 Juli 2026, setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Denda Damai pada Perkara Tindak Pidana Ekonomi dalam Perspektif Dominus Litis”.
Sebagai bentuk kontribusi terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik penegakan hukum di Indonesia.
Hasil penelitian tersebut juga telah diterbitkan dalam bentuk buku sehingga dapat dimanfaatkan sebagai referensi akademik maupun bahan kajian bagi aparat penegak hukum, praktisi, dan masyarakat.
Disertasi ini mengkaji perlunya rekonstruksi pengaturan denda damai dalam perkara tindak pidana ekonomi guna mewujudkan penegakan hukum yang lebih efektif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.
Penelitian tersebut menegaskan pentingnya memperkuat kewenangan jaksa sebagai pemegang asas dominus litis dalam penyelesaian perkara tindak pidana ekonomi dengan tetap berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Salah satu kebaruan (novelty) yang ditawarkan dalam disertasi ini adalah konsep rekonstruksi pengaturan denda damai melalui perumusan definisi tindak pidana ekonomi dan denda damai secara lebih komprehensif, penentuan kualifikasi tindak pidana ekonomi yang dapat diselesaikan melalui mekanisme denda damai, termasuk terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh korporasi, serta usulan penyeragaman besaran denda damai sebesar 200 persen dari kerugian negara atau berdasarkan perhitungan ahli ekonomi terhadap perkara yang merugikan perekonomian negara.
Disertasi ini juga menawarkan penguatan kedudukan jaksa melalui pengaturan khusus mengenai delik ekonomi dalam pembaruan peraturan perundang-undangan.
Melalui hasil penelitian tersebut, diharapkan lahir gagasan pembaruan hukum yang mampu memperkuat sistem penegakan hukum tindak pidana ekonomi di Indonesia, meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara, sekaligus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan nasional.

















