Miras Berkedok Anggur Merajalela di Pemalang dan Pekalongan Anggota DPR -RI Beri Tamparan Keras

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang-Jateng ||garudapost.id-

Wilayah Kota Pekalongan, Pemalang, dan Batang harus bebas dari Outlet Toko Minuman Keras (seperti Outlet HWG – Holywings Grup atau lainnya) yang berkedok toko minuman anggur atau toko umum, outlet HWG saat ini ada dibeberapa tempat, seperti di jalan raya Pantura Sewuni kecamatan Ampelgading, dan jalan Taman 2, kecamatan Taman Kabupaten Pemalang serta Komplek Dupan Kalibaros Kota Pekalongan,” Ungkap Rizal Bawazier atau RB,pada Senin ( 20/7 ).

Lebih lanjut RB menjelaskan, melihat legalitas perijinan outlet tersebut merupakan perijinan untuk restoran atau rumah makan,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau dilihat dari perizinan, Outlet-Outlet HWG ini merupakan unit usaha dari PT Semarang Ciamik Soro, secara perizinan yang dikantongi adalah NIB dengan KBLI 56101 untuk restoran,tetapi faktanya Outlet-Outlet HWG ini bukan restoran, tetapi memperjualbelikan minuman beralkohol, baik secara langsung maupun melalui media sosial Instagram dan TikTok,” jelas RB.

Masyarakat di wilayah daerah pemilihannya yaitu Dapil X Jawa Tengah, RB menyatakan menolak keras peredaran minuman keras berkedok minuman anggur tersebut,

“Menyoroti keresahan warga atas beroperasinya outlet HWG (Holywings Group) yang menjual minuman keras secara bebas di wilayah Dapil 10 (Pekalongan, Pemalang, dan Batang) Masyarakat menolak keras peredaran minuman keras secara bebas dan terbuka di lingkungan mereka. Keresahan ini semakin memuncak mengingat akses pembelian minuman keras tersebut kini sangat longgar dan dapat dipesan dengan mudah melalui aplikasi daring (online delivery seperti Grab),” tambah RB.

Anggota DPR -RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) ini menegaskan, pembiaran peredaran minuman keras tersebut, merupakan bentuk perusakan tatanan sosial di tengah kehidupan masyarakat,

“Praktik pembiaran seperti ini adalah bentuk perusakan secara masif terhadap moral dan masa depan generasi muda serta berpotensi memicu gangguan keamanan juga ketertiban masyarakat, Oleh karena itu saya harap untuk segera menghentikan seluruh aktivitasnya dan menutup operasional outlet HWG tersebut. Kita tidak boleh menoleransi aktivitas komersial yang secara nyata merusak lingkungan, tatanan sosial Masyarakat,”tutupnya.

Anggota DPR RI bersama masyarakat mendesak pihak berwenang,untuk melakukan investigasi mendalam dari hulu hingga hilir guna membongkar jaringan distributor minuman ilegal tersebut.

Penertiban ini dipandang sangat mendesak menyusul maraknya berbagai tindak pidana dan gangguan ketertiban masyarakat yang belakangan ini kerap bermula dari konsumsi alkohol di tempat umum.

Facebook Comments Box

Penulis : Ragil

Editor : Red jateng

Berita Terkait

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan 1 Hektar Kebun Tebu di Kajen
Saat Dikonfirmasi Lewat Telepon, Kades Banjaragung Balongpanggang Ucapkan Kata Kurang Pantas: “Tak Ada Kepentingan Saya Menanggapi Wartawan
Dugaan Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Fiktif, Kades Justru Sebut Digunakan untuk Jalan Usaha Tani di Samping Jembatan
BUMDes Desa Ganggang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Padahal Telah Mengelola Dana Desa Tahun 2022–2025
Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat
Polda Bali Gelar Latpraops Pekat Agung 2026, Guna Optimalkan Pelaksanaan Operasi
Apresiasi Dedikasi dan Kinerja, Kapolres Bangli Beri Reward ke 5 Personel Berprestasi
Cegah Kemacetan dan Laka, Polsek Kota Polres Bangli Rutin Gelar Pengaturan Pagi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:47

Diduga Dipicu Puntung Rokok, Kebakaran Hanguskan 1 Hektar Kebun Tebu di Kajen

Senin, 20 Juli 2026 - 19:27

Dugaan Anggaran Ketahanan Pangan 2025 Fiktif, Kades Justru Sebut Digunakan untuk Jalan Usaha Tani di Samping Jembatan

Senin, 20 Juli 2026 - 19:23

BUMDes Desa Ganggang Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Padahal Telah Mengelola Dana Desa Tahun 2022–2025

Senin, 20 Juli 2026 - 18:22

Polres Karangasem Terus Gencarkan Aplikasi Signal Samsat, Permudah Layanan Pajak bagi Masyarakat

Senin, 20 Juli 2026 - 18:16

Polda Bali Gelar Latpraops Pekat Agung 2026, Guna Optimalkan Pelaksanaan Operasi

Berita Terbaru