PURWAKARTA (GARUDAPOST.ID) ~ Praktik pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural dengan modus calling visa kembali memakan korban. Kali ini, nasib malang menimpa seorang PMI Bernama SN asal Citeko Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta, yang saat ini dilaporkan sedang mengalami sakit bekas cesar di negara penempatan, Bahrain.18/7/2026
Meski pihak keluarga telah menempuh berbagai cara dan mendatangi berbagai instansi penting untuk meminta pertolongan, hingga hari ini belum ada kepastian mengenai upaya perlindungan maupun proses pemulangan bagi korban.
Kronologi dan Modus Pemberangkatan
Menurut keterangan pihak keluarga AS, korban diberangkatkan ke Bahrain diduga kuat melalui jalur non-prosedural oleh oknum sponsor. Modus yang digunakan adalah menggunakan calling visa (visa kunjungan/panggilan), yang sering kali disalahgunakan untuk mempekerjakan migran secara ilegal tanpa perlindungan hukum yang sah.
Kini, kondisi kesehatan PMI tersebut terus memburuk di Bahrain. Di tengah keterbatasan akses dan status hukum yang rentan, keluarga korban di tanah air dilingkupi rasa cemas yang mendalam.
Keluarga Ketuk Semua Pintu, Belum Ada Hasil Nyata
Demi menyelamatkan anggota keluarganya, pihak keluarga PMI asal Citeko Plered ini telah berupaya mendatangi berbagai pihak berwenang dan tokoh publik, di antaranya:
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI: Keluarga telah mendatangi Kemlu untuk mengajukan permohonan perlindungan hukum serta memohon fasilitasi pemulangan (repatriasi) ke Indonesia.
Disnakertrans Purwakarta & Bale Katresna:
Langkah administratif di tingkat daerah juga telah ditempuh. Keluarga mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta serta Bale Katresna, dengan harapan laporan ini dapat segera sampai ke Bapak Bupati Purwakarta agar pemerintah daerah segera mengambil tindakan darurat.
Lembur Pakuan Subang:
Mengetahui kedekatan sosial dan kepedulian tokoh masyarakat Jawa Barat, keluarga bahkan langsung mendatangi pos pengaduan sekaligus kediaman H. Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang, untuk meminta bantuan advokasi kemanusiaan.
“Kami sudah datangi semuanya—ke Kemlu, Disnakertrans dan Bale Katresna supaya didengar Bupati, bahkan sampai ke pos pengaduan lembur pakuan Pak H. Dedi Mulyadi di Subang. Tapi sampai saat ini, kami belum mendapatkan kepastian atau langkah konkret kapan dan bagaimana keluarga kami bisa dipulangkan,” ungkap perwakilan keluarga AS dengan nada pasrah.
Peringatan Keras Bahaya Calling Visa
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya di wilayah Purwakarta dan sekitarnya, agar tidak mudah tergiur oleh bujuk rayu sponsor yang menawarkan pemberangkatan instan menggunakan calling visa. Pemberangkatan non-prosedural sangat berisiko tinggi karena membuat PMI tidak terdata di sistem negara, sehingga menyulitkan proses penanganan hukum dan medis ketika terjadi keadaan darurat seperti sakit atau kekerasan di luar negeri.
Pihak keluarga kini hanya bisa berharap adanya kepekaan sosial dan tindakan cepat dari Kementerian Luar Negeri, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, serta para tokoh yang telah mereka datangi agar korban dapat segera diselamatkan dan dipulangkan ke kampung halaman, Ujarnya AS.
Penulis : ( TARNA )
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Keluarga (AS)















